Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus hingga 28 Oktober 2024.
Jumlah perusahaan dana pensiun dalam pengawasan khusus OJK tidak berubah sejak Januari 2024 dan tetap sebanyak 14 perusahaan.
Namun, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus meningkat sejak awal tahun. Hingga Januari 2024, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus, namun kini jumlahnya bertambah.
“OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam rangka penyelenggaraan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP,” kata Direktur Utama Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomijono tentang hasil RDKB. tentang Evaluasi POJ Bidang Jasa Keuangan dan Politik Oktober 2024, Jumat (10/1/2024).
Selain itu, hingga 28 Oktober 2024, Kejaksaan telah menjatuhkan 43 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan sektor PPDP. Regulator juga terus mengawal kegiatan pengawasan sesuai ketentuan asuransi dengan memiliki aktuaris.
“Masih ada 29 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau calon aktuaris untuk melakukan valuasi dan kepemilikan,” kata Ogi.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1,142 triliun pada September 2024. Angka tersebut meningkat 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 1,115 triliun.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau meningkat 3,81% year-on-year (YoY).
Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi premi mencapai Rp245,42 triliun atau meningkat 5,77% year-on-year, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,73% year-on-year menjadi Rp135,64 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi. yang tumbuh 9,7% YoY menjadi Rp109,78 triliun.
Kinerja tersebut didukung oleh kuatnya permodalan industri asuransi, dimana gabungan industri asuransi jiwa dan asuransi umum membukukan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Angka tersebut masih di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 120%.
Di sisi asuransi nonkomersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan dan kematian akibat kerja, total aset tercatat Rp 220,02 triliun atau turun 2,8 % setiap tahunnya.
Di industri dana pensiun, Ogi melaporkan total aset dana pensiun pada September 2024 tumbuh 10,10% year-on-year menjadi Rp1.500,06 triliun, naik dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.
Di antara perusahaan penjaminan, nilai asetnya tumbuh 3,65% year-on-year dan nilainya mencapai Rp 47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aktif pada September 2023 sebesar Rp 45,91 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel