Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan membentuk satuan tugas atau satuan tugas khusus (Satyajas) untuk membahas revisi aturan keringanan impor yang dituding merugikan industri TPT nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Burmandagh) Nomor 8 Tahun 2024

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemnerin), Eko S. Kahinto mengungkapkan kemampuan pemerintah dalam mengubah aturan perdagangan impor melalui Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Pembahasan peninjauan regulasi sejalan dengan tekanan yang dihadapi industri TPT, termasuk PT Sri Rezeki Isman TB. (SRIL) atau Sritex

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *