Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menemukan adanya keterkaitan antara fenomena penurunan jumlah outstanding lender atau masyarakat yang membiayai industri P2P lending dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penempatan dananya di industri tersebut. .
Data OJK mencatat outstanding pinjaman individu pada Agustus 2024 sebesar Rp5,24 triliun dan jumlah rekening mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 483,1% dibandingkan Januari 2024.
Meski jumlah rekening bertambah, namun jumlah rekening mengalami kontraksi 14,23% year-to-date (YoY) dibandingkan Rp 6,10 triliun pada Januari 2024.
Tak hanya pemberi pinjaman perorangan, outstanding industri keuangan non-bank (IKNB) juga turun 23,84% menjadi Rp 1,46 triliun dan jumlah rekening pun turun 6,25%. Selain itu, neraca industri koperasi juga turun 29,5% menjadi Rp152,43 miliar, diikuti penurunan jumlah rekening sebesar 7,7%.
“Dari sudut pandang pemberi pinjaman, timbulnya utang dalam jumlah besar yang belum dibayar menyebabkan turunnya kepercayaan. Bahkan, saya selalu menganjurkan untuk tidak berinvestasi dalam bentuk pinjaman karena risikonya tinggi sehingga kita bisa kehilangan uang kita, kata Heru. di Bisnis, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, keadaan industri tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dananya pada P2P lending. Total pada Januari hingga Oktober 2024, OJK mencabut empat izin P2P lending. Selain itu, pada Oktober 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 penyedia pinjaman P2P.
Heru menyebut penyelenggara P2P pinjol yang izinnya dicabut OJK pada bulan lalu. “Seperti halnya Investree, uang investor tidak akan dikembalikan sehingga jumlah pemberi pinjaman akan berkurang,” kata Heru.
Heru melihat peningkatan jumlah peminjam atau peminjam dalam pinjaman P2P disertai dengan peningkatan gagal bayar. Hal ini menjadi lebih sulit ketika banyak pinjaman yang belum dilunasi digunakan untuk kegiatan konsumsi.
Selain itu, permasalahan lain yang disoroti Heru adalah keterkaitan antara perjudian online (judol) dengan pinjaman online yang seringkali ilegal.
“Dalam kondisi seperti ini sebaiknya P2P lending dipilih untuk memberikan pinjaman dan memberikan kepercayaan kepada kreditur. Kemudian untuk memberikan pinjaman harus dipilih, tidak semua orang mampu membayarnya,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel