Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

Bisnis.com, Jakarta – PT Bukalapak.com TB. (Buka) atau Bukalapak angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi senilai Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Persoalan ini bermula ketika Bukalapak diduga secara sepihak memutuskan sewa gedung perkantoran Belpark milik PT Harmas Jalesveva. 

BUKA mengubah rencananya dari ingin menyewa seluruh lantai gedung, namun rencana tersebut malah dibatalkan sehingga mengakibatkan PT Harmas Jalesveva merugi.

Harmas Jalesveva dirugikan karena mengaku menawarkan gedung tersebut atas permintaan pihak Bukalapak. Saat bangunan tersebut selesai dibangun, pihak Bukalapak tidak menyewakannya dan Harmas menyebut pihaknya terlambat menyelesaikan pembangunan dan tidak membayar ganti rugi. 

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Kut Fika Lutfi mengaku perseroan telah menerima surat perintah pailit No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk perkara perdata terhadap PT Harmas Jalesveva.

Ada prosedur hukum yang harus dilalui para pihak sebelum keputusan dapat dilaksanakan, kata Qurat Fiqh.

Dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11 April 2024), dia mengatakan, “Saat ini perseroan sedang berupaya mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.”

Sebagai langkah melaksanakan ketentuan hukum tersebut, pemegang saham BUKA memutuskan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mengadili putusan pailit Nomor 1 2461 K/PDT/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar, Bukalapak menyatakan perseroan tidak merasakan dampak material langsung terhadap operasional dan keuangan akibat gugatan tersebut.

Selain itu, BUKA menyampaikan perseroan berkomitmen menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, serta melakukan peninjauan prosedur secara berkala.

“Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dan menjamin kelangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.

Bukalapak mengakui, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi keberadaan perseroan dan mempengaruhi harga saham BUKA yang belum diungkapkan kepada publik.

Jika menilik pada perdagangan hari ini, Senin (11 April 2024), harga saham BUKA dibuka di zona merah yakni Rp 123 per saham. Hingga 16 Juni WIB, saham BUKA masih turun Rp 122 atau turun 2,40%.

Selama perdagangan, saham BUKA dihargai Rp. 120–Rs 125 untuk 268,61 juta saham dan pendapatan 44,81 miliar. Sedangkan kapitalisasi pasar BUKA sebesar Rp 12,58 triliun.

Sedangkan perusahaan perdagangan elektronik ini tidak memiliki banyak hak suara dan memiliki simbol unik yang tercantum di Dewan Ekonomi Baru. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *