Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja. 71 diberlakukan. Baja dari Cina.
Perintah tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK 71/2024, diputuskan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada bulan Oktober, mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk Bagian H dan I dari Republik Rakyat Tiongkok. 18/18/2024.
Sedangkan PMK 71/2024 akan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 29 Oktober 2029. Oleh karena itu, PMK kini mulai berlaku 7 hari kerja sejak tanggal pengumuman.
Dalam seni. Pasal 1 menjelaskan bahwa Peraturan Sekretaris yang disebut bea masuk antidumping adalah pungutan pemerintah yang dikenakan terhadap barang dumping yang menimbulkan kerugian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bea masuk antidumping ini berlaku untuk impor produk China.
Produk tersebut mencakup balok H dari besi atau baja bukan paduan yang tidak diproses lebih lanjut selain canai panas, penarikan panas atau ekstrusi, mempunyai tinggi 80 mm atau lebih dan termasuk dalam entri tarif 7216.33.11 dan 7216.33. 19.
Selain itu, produk Divisi I dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain canai panas, penarikan panas, atau ekstrusi dan mempunyai tinggi 80 mm atau lebih diklasifikasikan dalam subdivisi 7216.32.10 dan 7216.32.90.
“Bea masuk antidumping sebesar 11,93% dikenakan kepada seluruh eksportir asal Republik Rakyat Tiongkok,” bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, bea masuk anti-dumping dikenakan di samping bea masuk umum (MFN) atau bea masuk preferensial yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Dalam hal tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan suatu perjanjian atau perjanjian internasional, maka dikenakan bea masuk anti-dumping di samping bea masuk reguler (MFN) atas barang-barang yang diimpor dari negara-negara yang tunduk pada perjanjian atau perjanjian internasional tersebut.
Diuraikan pula besaran bea masuk antidumping atas barang impor pada pos H dan I, dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah diperoleh nomor pendaftarannya dari kantor pabean tempat pengurusan bea masuk tersebut. Namun hal ini hanya berlaku jika bea masuk diselesaikan dengan menyerahkan pemberitahuan pabean.
Atau – lanjutnya – apabila bea masuk diselesaikan tanpa mengajukan pemberitahuan pabean, bea masuk dan nilai pabeannya ditentukan oleh kantor pabean yang menyelesaikan bea masuk tersebut.
Ditentukan juga bahwa impor dan/atau ekspor barang ke kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, gudang berikat, dan kawasan ekonomi khusus harus memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor. Dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan gudang berikat, dan kawasan ekonomi khusus, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.