Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah analis menurunkan prospek saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit
Pasalnya, kinerja keuangan dan operasional emiten tekstil relatif menurun akibat tingginya impor dari China.
Literasi dan Edukasi Pelanggan PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Vinko Satrio Pekerti mengatakan, situasi ini menyebabkan koreksi harga jual tekstil di Tanah Air cukup signifikan. Akibatnya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur.
“Penurunan penjualan sejak pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajibannya,” kata Vinco saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Vinco mengatakan, dinyatakan bangkrutnya saham SRIL akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investor terhadap industri tersebut.
“Saham SRIL bahkan bisa anjlok ke level Rp 50 jika spring lock 2021 dibuka. Namun, BEI sepertinya tidak akan membuka pembekuan tersebut dalam waktu dekat, apalagi menambah kasus kebangkrutan ini, kata Vinko.
Secara keseluruhan, kata Vinko, industri tekstil menghadapi tantangan fluktuasi harga bahan baku dan persaingan global.
Ia berharap pemerintah dapat menemukan solusi atas kesulitan industri dalam hal ini.
Di sisi lain, Direktur Pemasaran Senior Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai perseroan harus segera melakukan penebusan pasca keputusan pailit tersebut.
Seharusnya SRIL memborongnya karena saham tersebut masih dimiliki masyarakat, kata Nafan.
Menurutnya, sebagian besar penerbit tekstil sudah tidak bisa dijual sejak pandemi lalu. Ia mengatakan, perlu adanya perbaikan kinerja sektor ini.
“Penerbit tekstil sekarang kurang likuid,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, SRIL resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya berlangsung pada Senin (21/10/2024) di kawasan niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yakni. PT Indo Bharat Rayon, untuk membatalkan penyelesaian dengan tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.
Sementara yang tergugat bukan hanya Sritex, melainkan juga anak perusahaan lainnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam kasus ini, PT Indobharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang no. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (disetujui).
Ketua SRIL Ivan Kurniawan Lukminto mengatakan situasi tersebut akhirnya memaksa perusahaan untuk menyesuaikan fasilitas produksi dan efisiensi staf karena penurunan pesanan. Perusahaan mulai melihat penurunan kinerja sejak awal pandemi.
“Kami berharap dengan kebijakan pemerintah mengenai masuknya produk impor, kita juga bisa melihat dari sisi kita bahwa produsen dalam negeri semakin sulit bersaing dengan produk impor yang mendominasi pasar,” kata Ivan pada Public Expose SRIL, Selasa. (25/6/2024 ).
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel