Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera mengirimkan data terkini ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Hal. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengatakan BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Yang pasti datanya sudah kami kumpulkan dan tentunya informasi terkini akan kami sampaikan setelah rilis ini,” kata Amalia dalam rilis BPS, Selasa (11 Mei 2024).
Seperti diketahui, pasangan Depenas masih membahas penetapan upah minimum pada tahun 2025. Depenas baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan gaji dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) Yasirli mengatakan, berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah akan berusaha mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam penetapan upah minimum.
Pernyataan Yasierli itu disampaikan seiring dengan usulan penetapan upah minimum tidak berdasarkan rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kami menerima masukan dari buruh dan kami memahaminya,” kata Yasirli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30 Oktober 2024).
Sementara formula penghitungan upah minimum tahun ini masih mengacu pada PP No. 51/2023.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, rumus perhitungan upah minimum adalah UM(t+1)= UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud dengan UM(t+1) adalah gaji minimum yang akan ditentukan, sedangkan UM(t): gaji minimum tahun berjalan.
Sedangkan UM(t) berarti gaji minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum pada rumus perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α tersebut merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota, yang nilainya berkisar antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel