Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan pemblokiran rekening UD Pramono yang menjadi pemberitaan akibat undang-undang pajak jumbo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diungkapkan Dirjen Pajak, Pemkab Boyolala juga melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan UD Pramono.
Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk memulihkan debitur atau wajib pajak yang wanprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan pajak secara aktif,” kata Davi kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).
Pemblokiran rekening, lanjutnya, selalu didahului dengan penerbitan dan pengiriman surat teguran, surat tugas, dan surat perintah penyitaan kepada pelaku atau wajib pajak.
Oleh karena itu, Dewey menegaskan, tindakan pemblokiran rekening tersebut bukanlah penagihan utang tahap pertama, karena penagihannya sudah dilakukan secara meyakinkan.
Menurutnya, Pemkab Boyolala pun turun tangan menjadi mediasi antara Dirjen Pajak dan UD Pramono. Jadi kita bisa berharap tidak ada pihak yang dirugikan.
“Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dewey.
Apalagi, diakuinya, berbagai upaya dilakukan Dirjen Pajak untuk mengedukasi unit-unit usaha kecil dan menengah mengenai kewajiban perpajakan.
Dewey mencontohkan, Dirjen Pajak menjalankan program Business Development Services (BDS) berupa konsultasi pendidikan khusus bagi usaha kecil dan menengah yang fokus pada pengembangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kegiatan yang dimaksud antara lain kelas perpajakan, sosialisasi dan edukasi, pendampingan teknis, bimbingan teknis, kelompok diskusi kelompok, pojok pajak dan kegiatan sosialisasi lainnya,” ujarnya. Kasus pajak virus
Sebagai informasi, belakangan ini banyak kasus pemungutan pajak dalam jumlah besar yang dilakukan Dinas Pendapatan Dalam Negeri di media sosial, seperti UD Pramono di Boyolali dan penjual ayam @nuke.limanov yang berbagi pengalamannya di TikTok.
Sebagai informasi, bersama Solopos, UD Pramono membeli susu sapi dari peternak. Namun Pramono, pemilik UD Pramono, memutuskan menutup operasionalnya mulai Jumat (1/11/2024).
Imbasnya, ribuan mitra kebingungan. Pramono mengaku rekening usahanya diblokir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali dengan alasan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar Rp 671 juta untuk tahun 2018.
“Saya lelah dan saya tidak mampu, saya hanya istirahat. Memikirkan perdagangan saja sudah sulit, ditambah pajak,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, dikutip Solopos, Selasa (29 Oktober 2024).
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Internal Revenue Service meninjau pajak bisnis Promano untuk tahun 2018. Ditemukan bahwa ia dikenakan pajak sebesar 2 miliar euro, yang kemudian dikurangi menjadi 671 juta euro.
Meski diturunkan jabatan, Pramono masih kesulitan membayarnya. Menurut dia, telah tercapai kesepakatan untuk membayar Rp200 juta untuk melunasi tagihan tersebut.
“Tapi kalau dihitung-hitung, aneh masa pajak 2018 dan 2019 mencakup sampai 2018. Pajak 2019 Rp75 juta,” ujarnya.
Ia kemudian mendapat teguran dari kantor pajak padahal sudah membayar Rp 200 juta. Pramono memilih mengabaikannya.
Selain itu, Pramono menyebut dirinya tetap membayar pajak. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari CPP Pratam Boyolali atas kontribusinya dalam pembayaran pajak penghasilan orang pribadi. 25 untuk tahun pajak 2022.
Namun pada tahun 2024 ia mendapat tuntutan untuk melunasi utang tahun 2018. Meski pada tahun 2021 ia membayar kembali R200 juta, ternyata Pramono kembali diminta membayar kembali R110 juta.
Pramono memilih tidak membayar tagihan tersebut karena yakin telah memenuhi kewajibannya. Singkat cerita, kantor pajak memblokir rekening Promana.
Kisah Pramono kemudian dibagikan secara luas di berbagai media sosial. Rupanya, cerita Pramono membuat pelaku usaha lain yakni penjual ayam @luke.limanov berbagi pengalamannya terbebani tunggakan pajak hingga Rp 500 juta.
Pada tahun 2024, ia mengaku sempat dihubungi oleh kantor pajak terkait kewajiban perpajakannya pada tahun 2020. Lukash kemudian mengaku kegiatan usahanya belum terdaftar sehingga subjeknya adalah pajak penghasilan orang pribadi. Ia pun tak menampik, saat itu pencatatan transaksi masih berantakan.
Oleh karena itu, menurut dia, kantor pajak menemukan data perpajakan Nuke tidak sesuai dengan penghasilannya. Nuke mengatakan, PPh yang menjadi haknya ditetapkan sebesar Rp370 juta dan ditambah denda administrasi sebesar Rp150 juta.
“Total Rp 500 juta di atas dan ini yang harus saya bayar. Kaget, sedih, dan bingung karena pajaknya untuk tahun 2020 dan sekarang 2024,” ujarnya dalam pesan TikTok @nuke.limanov, Sabtu (2/11/ 2024).
Ia mengaku belum sepenuhnya memahami instrumen perpajakan. Oleh karena itu, menurutnya pihak berwenang kurang memberikan edukasi kepada badan usaha.
Hingga Senin sore (11/4/2024), unggahan Nuke setidaknya telah disukai 22.200 pengguna TikTok lainnya, dikomentari 6.295 kali, dan dibagikan 3.723 kali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel