Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Ketenagakerjaan. 

Adies mengatakan DPR akan mengkaji dulu keputusan tersebut bersama pemerintah. Sedangkan keterangan putusan Mahkamah Konstitusi baru dimuat di website. 

Artinya nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lainnya, kita juga akan informasikan kepada teman-teman yang ada di bagian hukum dan komisi terkait, nanti kita lihat apa tanggapan kita terhadap keputusan tersebut, jelas Adies di Gedung Parlemen Senayan. , Tengah. Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

Kemudian lagi MK meminta UU Ketenagakerjaan baru selesai dalam waktu dua tahun. Menyikapi hal tersebut, Adies menilai DPR harus selalu siap. 

“Kita lihat nanti, di legislatif di DPR, di Senayan ini, kita harus selalu siap, entah itu 2 tahun, atau 3 tahun, atau 1 tahun, atau 6 bulan, atau 2 bulan. adalah apa yang seharusnya,” jawabnya. 

Namun DPR akan melihat definisi berbeda dan undang-undang seperti apa yang harus dibuat, agar sejalan dengan program pemerintah yang baru. 

“Sesuai dengan program baru pemerintahan Pak Prabowo Subianto atau tidak. Jadi bukan hanya legislatif,” jawabnya. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemohon lainnya terkait UU Cipta Kerja atau UU Konstruksi Kerja. 

Permohonan tersebut diterima dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).  

Selain Partai Buruh, pemohon lain seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, ​​dan KSPI juga menggugat 71 pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Pemilihan Perppu Ciptaker yang akan dilakukan dan undang-undang. Faktanya, sebagian besar kasus yang dituntut berkaitan dengan upah, kondisi kerja dan pekerja asing.  

Dalam penilaiannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan banyaknya pengajuan perkara dinilai mengancam perlindungan hak pekerja dan mengganggu keharmonisan peraturan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *