Erick Thohir Godok Aturan Hapus Buku dan Kredit UMKM di Himbara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan dan pembukaan kredit komersial UMKM sektor pertanian di bank-bank milik negara.

Erick mengatakan, aturan ini diperlukan agar Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) mempunyai landasan hukum dalam mendukung program pemerintah dan melaksanakan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

“Kita perlu payung hukum agar Himbara punya landasan yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah [RPP] tentang masalah ini sedang disiapkan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2021). ). 2024).

Menurutnya, Kementerian BUMN berkomitmen penuh untuk mendukung program yang dikembangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait swasembada pangan, dengan menghilangkan kredit macet petani dan UKM pertanian.

Pinjaman yang diberikan pada bank-bank pemerintah segmen UMKM hingga saat ini mencapai Rp 8,7 triliun. Erick mengatakan, ada banyak hal yang perlu diperjelas dalam penerapan kebijakan ini; salah satunya perbedaan waktu kredit macet pada UMKM yang harus dilunasi.

“Rekomendasinya 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun. Sebaiknya daftar 5 tahun, bukan 2 tahun, kalau bisa karena cepat sekali,” ujarnya.

Dian Ediana Rae, Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya dan pemerintah juga ikut membahas aturan ini. Namun, dia meminta masyarakat bersabar melihat kategori apa saja yang dituliskan.

Menurut Dian, aturan ini akan menyasar BUMN perbankan dan non perbankan. Namun, untuk mencapai pemutihan ini, hanya diperlukan parameter tertentu untuk mencapai billing yang maksimal.

“Penghapusan diatur dengan kriteria tertentu, sehingga tidak seluruh pinjaman yang diterbitkan bank dihapus,” kata Dian.

Nilai awal dihapuskan dari neraca bank. Bagian belakang juga sudah terpasang 100%. Hal yang sama berlaku untuk perlindungan administrator yang menerima penghapusan. Ia tidak bisa disalahkan sebagai orang yang merugikan negara.

Sementara itu, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Departemen Keuangan (OJK), mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencuci pinjaman nelayan dan petani di bank umum milik negara.

“Sedang disusun kerangka hukum yang tepat, termasuk mengkaji ruang lingkup dan jangka waktu serta cakupan data yang akan menjadi sasaran kebijakan,” kata Mahendra.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *