Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 menjadi biang keladi raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex bangkrut atau bangkrut.

Budi mengatakan, terkait Kementerian Perindustrian yang menuding Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 8/2024 sebagai penyebab kecelakaan Sritex, hanya miskomunikasi saja.

“Tadi sudah kami jelaskan. Peraturan Departemen Perdagangan 8 melindungi industri komoditas, bukan?” kata Budi usai rapat koordinasi kecil di Kementerian Koordinator Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Dia menjelaskan, Kementerian Perdagangan 8/2024 hanya mengatur impor kain dan produk tenunan (TPT) berdasarkan pertimbangan teknis. Selain itu, lanjutnya, Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 juga mengatur kuota impor.

Bahkan, lanjutnya, barang jadi juga dikenakan bea masuk proteksi perdagangan. Karena itu, Budi menilai Peraturan 8 Kementerian Perdagangan tidak memberikan kemudahan bagi produk TPT dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.

“Permendag 8 terkait industri TPT sudah jelas, kita melindungi industri dalam negeri. Aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia tidak menolak kemungkinan adanya pembaruan Kementerian Perdagangan pada 8/2024. Namun menurutnya, aturan harus mengikuti perkembangan situasi.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menuding Kementerian Perdagangan 8/2024 menggabungkan bisnis perusahaan yang dipimpinnya dengan perusahaan komoditas lain di Indonesia.

Ia menilai aturan ini berdampak besar karena berdampak pada produktivitas industri tekstil dan produk tenun Tanah Air.

“Permendag no 8 tahun 2024 itu persoalan umum yang sudah diketahui semua orang. Jadi lihat saja para pelaku industri TPT, banyak yang terdampak, banyak yang terganggu bahkan ada yang tutup, jadi ini sangat penting. ,” kata Iwan di kantor. Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024).  Berikut tujuh poin ketentuan Permendang 8/2024: Persyaratan permohonan izin ekspor (PI) dari pedagang dengan nomor induk produsen (API-P) untuk barang terkait, uji pasar, dan purna jual 18 produk. Impornya yang tadinya dibatasi, kini tak perlu lagi mendapat perhatian. Aturan impor terhadap sebelas kelompok produk berupa barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan barang kesehatan rumah tangga, sepatu, sandang dan pakaian jadi, tas, katup, kosmetika, bahan kimia tertentu (1 HS), kain dan tekstil. produk jadi (2 HS) dan barang jadi tekstil lainnya (1 HS). Barang ekspor dan khususnya barang niaga yang ditahan di pelabuhan setempat pada tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024 harus dibebaskan. Tanpa pembatasan terbatas (lartas) impor besi, baja, dan produk industri paling banyak US$1.500 per kiriman diekspor oleh pemilik API-P tanpa batasan pengiriman reguler. Menyederhanakan persyaratan pengajuan sertifikat pembebasan impor terhadap barang non-tradable dan penelitian serta pengembangan produk oleh pedagang pemegang API-P. Manfaat tambahan berupa penambahan cepat pada barang yang tidak dimaksudkan untuk kegiatan bisnis dan barang untuk pengiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak, tanpa batasan jenis dan jumlah. Hal ini tidak berlaku untuk impor terlarang, bahan berbahaya dan kendaraan bermotor. Tambahan kuota impor bagasi pribadi berupa telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) di luar titik masuk perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dengan jumlah kedatangan maksimal dua unit kedatangan satu kali dalam setahun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *