Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap membayar klaim yang tertunda dengan menggunakan Mekanisme Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Klaim yang dibayarkan pada akhir September 2024 sebesar 337,4 miliar dram.
Direktur Jenderal Penjaminan, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan klaim dibayarkan kepada 91.403 peserta.
Berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK [rencana kesehatan keuangan] hingga akhir September 2024, AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim dengan nilai nominal Rp337,4 miliar kepada 91.403 peserta,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya. Senin (04/11/2024).
Ogi merinci, pembayaran kerusakan terdiri dari asuransi individu sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kelompok sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta.
Pembayaran piutang tersebut masih jauh dari target RPK yang tidak dikeberatan oleh OJK pada Juli 2024. Dalam rencana restrukturisasi tersebut, AJB Bumiputera diperkirakan akan membayar piutang sebesar Rp 2,8 triliun.
Sebelumnya, Ogi juga menegaskan, regulator telah meminta AJB Bumiputera mengambil langkah tambahan untuk mencapai target tersebut dan berkomitmen terhadap langkah-langkah sesuai RPK yang telah disusun.
Ogi juga menyampaikan penyelesaian hak-hak pegawai AJB Bumiputera agar terlaksana sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Dia meyakinkan, OJK akan mengawal penyelesaian tersebut, dengan menyebut keseluruhan rencana restrukturisasi keuangan yang tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera sudah mendapat pernyataan tidak keberatan.
OJK berpandangan keberhasilan restrukturisasi AJB Bumiputera sangat bergantung pada manajemen dan seluruh pegawai AJB Bumiputera, khususnya dalam pelaksanaan rencana restrukturisasi keuangan yang mendapat pernyataan keberatan dari OJK, kata Ogi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel