Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia alias Gamma khawatir investor asing tidak tertarik menanamkan modalnya di Indonesia setelah pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan internasional. .

Ketua Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak persoalan ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya usaha yang belum ditangani pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambah beban pajak minimum global sebesar 15%.

“Kita tahu pemerintah sedang membenahi persoalan perizinan ini, meski di lapangan masih banyak permasalahan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024). .

Untuk itu, ia meminta pemerintah lebih aktif mensosialisasikan kepada calon investor asing berbagai insentif termasuk pengurangan pajak badan atau tax holiday setelah resmi diperpanjang hingga akhir tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). ) . Tidak. 69/2024.

Meski begitu, Dadang juga meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat tax holiday, tidak hanya menyasar industri inovasi saja, agar manfaatnya semakin terasa di seluruh perekonomian.

“[Misalnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menyelesaikan permasalahan terkait rantai pasok bahan baku yang mendukung industri hilir berikutnya,” jelas Dadang.

Ia berpendapat, jika bahan baku logam belum tersedia di dalam negeri, maka insentif tax holiday tidak akan banyak berpengaruh pada industri pengerjaan logam. Oleh karena itu, insentif tax holiday juga perlu diberikan kepada industri yang memperlancar rantai pasok bahan baku.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah mesin impor bahkan sudah mendapat fasilitas pembebasan pajak impor, sehingga selama ini tercipta lapangan permainan yang tidak merata.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebelumnya menjelaskan, lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Dia mengatakan, jika Indonesia tidak mengenakan pajak minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan asing, maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

Rosan mengaku pihaknya melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Kita sudah melakukan pengkajian untuk diberikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global sebesar 15% bisa dikompensasikan dalam bentuk lain,” ujarnya usai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian di bidang ​’Di Jakarta. , Minggu (3/11/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *