Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rapat koordinasi, pada Minggu (11/3/2024). Sederet poin penting muncul dari hasil rapat koordinasi, mulai dari perpanjangan moratorium pajak hingga tujuan rencana kenaikan tarif pajak atau PPN menjadi 12%.

Dalam rapat koordinasi ini dibahas beberapa program kerja jangka pendek berbagai kementerian perekonomian. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Wilayah Jakarta Selatan.

Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, serta para wakil menteri dan pejabat Eselon I dan II masing-masing Kementerian.

Seumur Rakortas, Airlangga dan jajaran menteri memberikan pernyataan kepada pers. Berikut rangkuman sejumlah poin penting hasil rapat koordinasi yang disampaikan Airlangga: Perluasan pembebasan pajak

Pemerintah telah memperluas ketentuan rabat dengan memasukkan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, seharusnya insentif perpajakan berakhir pada 9 Oktober 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan perpanjangan pembebasan pajak ini baru saja disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan Atas PMK 130/2020 tentang penyediaan pendapatan perusahaan. fasilitas pengurangan pajak.

“Karena tax holiday sangat penting peranannya, maka proporsi investasi yang masuk sangat besar, kurang lebih lebih dari 25%,” kata Rosan usai Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian di kawasan selatan Jakarta, Minggu (11/11). /3/2024).

Namun, ada sedikit perbedaan dalam peraturan finalnya. Kini perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak mendapatkan tax holiday maksimal akibat penerapan pajak minimum global sebesar 15% atau pilar kedua OECD. Perpanjangan bonus PPN perumahan untuk mobil listrik

Pemerintah telah memperpanjang serangkaian keringanan pajak negara, mulai dari real estat hingga mobil listrik, hingga tahun depan atau 2025.

Sederet insentif perpajakan akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan, yaitu kenaikan pajak negara (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor listrik dan mobil listrik, serta PPN -DTP untuk real estate atau perumahan.

“[Perpanjangan insentif perpajakan] ini akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.

Dia tidak merinci besaran atau satuan anggaran untuk perpanjangan insentif PPN-DTP karena masih dalam pembahasan. Meski demikian, Airlangga menegaskan kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Nasib rencana kenaikan PPN

Airlangga mengatakan, belum ada keputusan akhir mengenai rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Diakuinya, kenaikan PPN sebesar 1% dalam amanat Pasal 7 ayat (1) adalah. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

Namun aturan tersebut sedang dikaji ulang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Jadi akan terus kita bahas,” kata Airlangga. Insentif bagi industri padat karya

Pemerintah merancang insentif bagi industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Dalam konteks ini, Himpunan Bank-Bank Negara alias Himbara akan turun tangan.

Belakangan ini industri padat karya banyak mendapat perhatian, terutama setelah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), juga dikenal sebagai Sritex, dinyatakan bangkrut. Sebelumnya, bahkan terjadi PHK massal di industri padat karya.

“Pemerintah juga memberikan insentif khusus khusus untuk pekerjaan padat karya, khususnya revitalisasi permesinan, dan sedang disiapkan rencana kredit investasi,” jelas Airlangga.

Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai rencana kredit investasi yang disebutkannya. Airlangga hanya mengungkapkan, pengaturan teknisnya sedang dibahas antara Kementerian Keuangan dan Perbankan Himbara. Aturan kerja baru untuk aksesi ke OECD dan BRICS

Airlangga juga menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan penyesuaian aturan ketenagakerjaan seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera menyiapkan peraturannya,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah akan terus membiayai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah akan terus berupaya mempercepat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA), Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik (IPEF) dan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Trans-Pasifik. Kemitraan. . Kemitraan (CPTPP) dengan BRICS dan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *