Apindo Minta Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Lalu-lalang saat Nataru, Ini Alasannya

Bisnis.com JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta mempertimbangkan pelarangan truk berporos 3 ke atas saat hari raya keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat.

Hal ini mengingat kondisi kebangkrutan yang terjadi selama 5 bulan berturut-turut akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Dewan Pakar Apindo Danang Girindrawawardana menilai inflasi sangat berbahaya bagi kondisi perekonomian, apalagi sudah terjadi selama 5 bulan berturut-turut.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi membuat peraturan yang memperparah keadaan, seperti kebijakan pelarangan truk 3 gandar pada hari raya keagamaan, ujarnya, Senin (28/10/2024). Seperti yang Anda tahu, Pelarangan truk 3 gandar ke atas pada hari raya keagamaan akan meningkatkan harga pokok usaha yang sebelumnya bisa diangkut dengan satu truk, namun dengan pelarangan truk 3 gandar, suka atau tidak. Tidak. Armada harus diperluas menjadi dua truk atau lebih.

“Kami menambah lebih banyak truk. Keadaan ini tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih tinggi bagi pelaku usaha. “Kalau ini terjadi, harga barang di pasaran pasti naik dan otomatis daya beli masyarakat turun,” ujarnya. Selain itu, menurut Danang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah Indonesia mengalami penurunan sebesar 16,5% sejak tahun 2019. Situasi ini juga disebabkan oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Di berbagai sektor industri

Antara Januari 2024 dan Agustus 2024, sebanyak 46.240 pekerja diberhentikan, menurut angka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Siklus bisnis tentu akan membebani pengusaha,” ujarnya. Dia mengatakan, pemerintah tidak perlu melarang truk roda tiga saat hari raya keagamaan. Dia mengatakan, pemerintah hanya perlu mengatur kendaraan.

Ia juga mengatakan, pemerintah tidak boleh terlalu berprasangka buruk dalam menilai kebijakan pelarangan tersebut karena bisa diatasi dengan cara lain yang tidak merugikan pengusaha.

“Apa pun yang Anda lakukan, itu akan menjadi masalah. “Jadi kita perlu memikirkan kembali implikasi aturan ini,” ujarnya. Danang mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan truk roda tiga, terutama saat musim Natal mendatang.

Menurut Danang, jika terus berlanjut. Hal ini akan meningkatkan harga komoditas karena biaya logistik yang lebih mahal sehingga menambah kesulitan baru bagi masyarakat.

“Hal ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian kita. Indeks manajer pembelian atau PMI manufaktur akan semakin menurun yang menunjukkan perekonomian Indonesia sedang mengalami kontraksi,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *