Bisnis.com Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 yang menghapuskan kredit macet UMKM tanpa berdampak pada kinerja keuangan perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman menjelaskan, tidak ada dampak finansial terhadap neraca dan laba Bank Mandiri karena kredit tersebut dihapusbukukan atau disebut likuidasi.
“Dari analisis masa lalu Tingkat pengembalian debitur KUR/KUM khususnya petani dan nelayan tidak signifikan jika dibandingkan dengan situasi saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta. Hasil Keuangan Bank Mandiri”)
Dijelaskannya, sebagai bagian dari Himpunan Perbankan Negara (Himbara), Bank Mandiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah.
Pasalnya, menurut Ali, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Bank Mandiri dalam membantu penguatan perekonomian. yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia
“Kebijakan kredit macet ini merupakan langkah penting dalam memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia dalam jangka panjang. dan membantu menggairahkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi para pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan termasuk penghapusan utang usaha kecil menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).
Pak Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut didorong oleh masukan dari banyak pihak. Khususnya para petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini UMKM menghadapi tantangan yang cukup besar dalam beroperasi secara berkelanjutan.
Katanya produsen pertanian usaha kecil dan menengah Dan nelayan merupakan kontributor penting bagi pangan negara. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu para produsen kita yang bekerja di sektor pertanian. usaha kecil menengah dan nelayan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2024), “produsen pangan esensial.”
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.