Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) meresponsnya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan saat ini BRI sedang menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan menyiapkan instrumen kebijakan internal agar kebijakan tersebut dapat terimplementasi dengan baik.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, para pelaku UKM yang sebelumnya tidak mendapatkan pembiayaan karena “blacklist”, namun masih memiliki potensi bisnis, kini bisa mengakses refinancing, sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI, kata Bisnis pada Rabu (6/11/2024).
Ia mengaku optimistis sinergi yang baik BRI antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan badan usaha, khususnya UKM Indonesia, serta mewujudkan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Sebelumnya, Ketua Himbara yang juga Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan pihaknya sangat menantikan kebijakan penghapusan RUU tersebut agar Hambara mendapatkan fasilitas yang sama seperti yang dilakukan bank swasta.
Sementara yang paling dinantikan Himbara adalah penetapan kriteria yang mencakup jenis kredit macet yang dapat dihapuskan, jumlah nominal yang boleh dihapuskan, dan berapa lama kredit macet dapat dihapuskan dari pembukuan bank.
“Penting untuk mendefinisikan kriteria ini agar tidak menimbulkan ancaman moral. “Ini yang terpenting jangan sampai menimbulkan moral hazard,” ujarnya pada Talks Wang Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, hal ini penting agar debitur yang sebenarnya masih mampu membayar yakni debitur saat ini tidak terjerumus ke dalam godaan untuk sengaja gagal membayar utangnya.
“Itu dilindungi, jangan seperti itu. “Karena [jika ada moral hazard] maka seluruh bank dan sistem perekonomian akan rusak,” ujarnya.
Sunarso juga mengatakan, selama tidak ada moral hazard, BRI sendiri sudah memperhitungkan dampak kebijakan penghapusan utang macet ini terhadap perencanaan keuangan perseroan beberapa tahun ke depan.
Langkah bleaching ini, lanjutnya, tentunya menjadi peluang bagi nasabah untuk mendapatkan refinancing dan mesin pertumbuhan bisnis BRI.
Pekerja memindahkan ikan hasil tangkapan nelayan di Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pasalnya, banyak usaha kecil dan menengah yang sebelumnya memiliki potensi usaha, namun kesulitan memperoleh pembiayaan karena namanya masih tercatat sebagai debitur macet.
“Karena masyarakat yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman, tetapi tidak diketahui namanya, sebaiknya tidak diberikan pinjaman. “Pemutihan sekarang tentunya akan memberikan potensi pertumbuhan baru yang sehat,” kata Sunarso.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), demikian keterangan yang dikeluarkan Sekretariat Nasional Republik Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan kredit macet pada usaha kecil dan menengah di tiga sektor yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; memancing dan berlayar; serta UKM lainnya seperti fashion/pakaian, kuliner, industri kreatif dan lain-lain.
Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya petani dan nelayan di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini pelaku usaha kecil dan menengah menghadapi kesulitan besar dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Ia menegaskan, produsen, usaha kecil dan menengah, serta nelayan di sektor pertanian merupakan pendukung penting pangan negara. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian negara.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu sesama produsen di sektor pertanian, UKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujarnya.
Rincian teknis dan persyaratan penghapusan debitur tersebut akan disepakati lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan penerapan kebijakan tersebut efektif dan tepat sasaran.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel