Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas aturan mengenai pembebasan pajak atau tindakan pembebasan pajak bagi organisasi. Lihat Perpanjangan Manfaat Pajak Tax Holiday.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 3 Tahun 2016 Nomor 130 Tahun 2020, manfaat perpajakan akan berakhir pada 9 Oktober 2024. Perpanjangan ini membuat pembebasan pajak berlaku hingga tanggal tersebut 31 Desember 2025

Aturan perpanjangan masa pembebasan pajak tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Kredit Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani Menteri Keuangan Shri Mulian.

Pembebasan pajak ditujukan kepada perusahaan di industri pionir. Khususnya bagi perusahaan yang terhubung secara luas. Memberikan nilai tambah tinggi dan dampak eksternal Memperkenalkan teknologi baru dan mempunyai nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Namun, ada beberapa keberatan terhadap perluasan ini. Termasuk pembebasan pajak tidak berlaku bagi perusahaan asing atau multinasional. Alasannya, pemerintah menggunakan pajak minimum global sebesar 15%, atau pilar kedua OECD.

Menteri Investasi Roslan P. mengatakan jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan asing, Negara asal perusahaan juga memungut pajak tersebut.

Rosan mengakui, pihaknya telah bertemu dengan calon investor asing mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia. Namun, lanjutnya Pemerintah akan memberikan insentif lain. kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia

“Kami telah mengevaluasinya dengan cara yang berbeda. Sehingga pajak minimum global sebesar 15 persen dikompensasi dengan cara lain,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pajak minimum global hanya berlaku bagi perusahaan asing, sehingga perusahaan dalam negeri tetap berhak mengajukan insentif pembebasan pajak. Ini akan diperpanjang hingga akhir tahun depan. Sementara itu Berikut daftar industri pionir yang mendapat pembebasan pajak sesuai Pasal 3, Pasal 2 PMK 69/2024: atau – Non baja, tanpa atau dengan turunannya terintegrasi. penyulingan minyak dan gas atau industri pemurnian tanpa atau dengan turunannya yang terintegrasi. Bahan kimia dasar organik industri yang berasal dari minyak bumi, gas alam dan/atau batubara. tanpa turunan atau termasuk turunannya Bahan kimia dasar organik industri yang berasal dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa turunannya yang terintegrasi. Industri kimia dasar anorganik tanpa turunan atau terintegrasi Industri utama bahan baku farmasi tanpa atau dengan turunannya terintegrasi Produksi mesin iradiasi peralatan listrik medis atau elektroterapi Industri yang memproduksi komponen utama peralatan elektronik atau telekomunikasi Industri mesin dan komponen mesin yang penting Industri pembuatan suku cadang robot mendukung industri pembuatan mesin. Industri yang memproduksi komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik Industri manufaktur otomotif dan komponen penting otomotif Industri utamanya adalah produksi komponen kapal. Industri manufaktur komponen kereta api yang penting Industri utamanya adalah manufaktur komponen pesawat terbang dan kegiatan tambahan industri dirgantara. Industri pengolahan yang menggunakan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan pulp tanpa atau dengan turunannya. infrastruktur perekonomian atau ekonomi digital, yang mencakup pemrosesan data, hosting, dan aktivitas terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *