Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah tentang keringanan utang bagi usaha kecil dan menengah, petani, dan nelayan. Perhatikan persyaratan kebijakan penyelesaian utang, mulai dari denominasi hingga jenis nasabah.
Sekadar informasi, aturan ini tertuang dalam Perpres 47 Tahun 2024 terkait penghapusan kredit macet usaha kecil menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta usaha kecil menengah lainnya. sektor.
Melansir Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan beberapa syarat kepada penerima manfaat kebijakan pembatalan pinjaman, termasuk jumlah maksimal pinjaman. “Rp500 juta untuk kategori bisnis dan Rp300 juta untuk kategori individu,” ujarnya, Selasa (11/5/2024) di Istana Merdeka.
Selain itu, keringanan utang macet juga menyasar usaha kecil dan menengah di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh berbagai tantangan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi nasabah bank pemerintah atau Himbara yang sudah tidak mampu membayar.
“Kami dapat laporan utangnya, kalau ditanya sebelumnya banknya di mana, itu bank negara kita Himbara,” ujarnya.
Selain itu, nasabah yang mengambil kebijakan ini harus masuk dalam kategori mangkir dalam jangka waktu 10 tahun.
“Pelaku MKM di sektor perikanan dan pertanian juga yang sudah tidak sanggup lagi membayar, punya utang, dan sudah terdebet di bank Himbara kita,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, menurut Bank Himbara, usaha kecil dan menengah yang masih beroperasi tidak akan membayar utang tersebut.
“Jadi untuk pemahaman bersama, jangan diartikan secara luas.” Kalau kita lihat 1 juta (LSL), bisa plus minus Rp 10 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo mengatakan Kebijakan Keringanan Utang UMKM ini ditandatangani setelah mendengarkan usulan dan aspirasi banyak pihak, khususnya petani dan nelayan Indonesia yang tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15.
“Pemerintah berharap hal ini dapat membantu saudara-saudara kita, para pelaku UMKM agroindustri dan para nelayan penghasil pangan yang sangat penting, agar dapat terus berusaha dan lebih produktif untuk negeri dan negara,” ujarnya.
Prabowo juga mengatakan kementerian dan lembaga terkait sedang memantau pemenuhan persyaratan teknis. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kementan).
Presiden RI ke-8 ini juga berharap dapat memberikan angin segar untuk menggairahkan aktivitas petani, nelayan, dan usaha kecil menengah dengan menghilangkan kredit macet.
“Kita tentunya mendoakan agar seluruh nelayan MSM di Indonesia dapat bekerja dengan damai, agar masyarakat Indonesia tetap menghormati dan menghargai para produsen pangan yang begitu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA