Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Penyiaran Digital (Komdigi) menyebutkan pendapatan industri penyiaran nasional diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai Rp 109,6 triliun pada tahun 2027. Penyiaran Indonesia berpotensi melampaui Tiongkok dan India.
Berdasarkan LPEM UI pada tahun 2023, nilai tersebut meningkat sekitar 20,57% dibandingkan pendapatan tahun 2022 yang hanya mencapai Rp 90,9 triliun.
Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan program penutupan sinyal analog atau ASO berpotensi mendongkrak pertumbuhan industri penyiaran sehingga akan berdampak positif terhadap perekonomian.
Dampak tersebut, kata Nezar, berpotensi memperluas dan meningkatkan pasar industri penyiaran Indonesia. Tak hanya itu, Nezar memperkirakan pertumbuhan tersebut dapat memperluas pasar media dan hiburan di Indonesia.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara terbesar ketiga di Asia setelah Tiongkok dan India. “Dengan perkiraan pendapatan sebesar $20 miliar pada tahun 2027,” kata Nezar, Rabu (6/11/2024) di acara Digitalisasi Penyiaran 2025-2029.
Nezar mengatakan, pertumbuhan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap output perekonomian industri hingga Rp 155 triliun pada tahun 2027.
Selain itu, pertumbuhan tersebut juga diperkirakan akan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 97,5 triliun pada tahun 2027. Selain itu, terdapat potensi penyerapan tenaga kerja hingga 616 ribu pekerja pada tahun 2027.
“Ini proyeksi yang sangat optimis ya, pertumbuhan ada di sini (industri penyiaran),” ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan proyeksi tersebut sejalan dengan program yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
“Kami berharap dari sektor transmisi, industri yang tumbuh di ekosistem transmisi dapat mendukung pertumbuhan tersebut,” kata Nezar.
Sebelumnya, Komdigi menyiapkan insentif hak izin penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran swasta jika beroperasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini diatur dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) nomor 2/2024 tentang pemerataan informasi melalui radio dan televisi di wilayah 3T. . Lembaga transmisi seperti MNC Group, Viva Group, Emtek Group, Trans Group dan sebagainya yang melakukan transmisi di wilayah 3T mendapatkan insentif tarif IPP.
Sesuai aturan, ditetapkan tarif IPP dikalikan 0% selama 5 tahun dan 50% pada tahun keenam dan seterusnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel