Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara usai Peraturan Pemerintah (PP) no. Keputusan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada Usaha Kecil dan Menengah di Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan serta Usaha Kecil dan Menengah lainnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi bank-bank BUMN dalam penghapusan utang, yang sebelumnya lebih leluasa dilakukan dibandingkan bank swasta.
“Bank BUMN bisa mencatat pembukuannya tapi takut mencatat penagihannya. Sebab, masih ada keraguan apakah pencabutan undang-undang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, ujarnya kepada wartawan di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Dengan demikian, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) ke depan bisa mengambil langkah tersebut, termasuk usaha kecil dan menengah.
Menurut Mirza, kebijakan pembatalan rekening juga merupakan pemenuhan amanat UU No. Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Saat ditanya mengenai potensi moral hazard yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut, ia menjelaskan, penghapusan hanya berlaku untuk pinjaman dalam jumlah kecil dan jangka waktu pinjaman panjang yang telah habis masa berlakunya.
“Ini hanya berlaku untuk UKM kecil, petani dan nelayan, artinya pinjaman kecil bahkan mungkin mikro. … Jadi ini adalah sesuatu yang terjadi dalam jangka waktu yang lama dan dalam jumlah yang kecil,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani kebijakan tersebut pada Selasa (11/05/2024), yang juga mencakup penghapusan kredit macet pada UMKM dari sektor UMKM lain seperti fesyen/pakaian, kuliner, kreativitas, dan lain-lain.
Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi masukan dari berbagai negara, khususnya kelompok petani dan nelayan di Indonesia. Menurutnya, usaha kecil dan menengah saat ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas usahanya.
Ia menegaskan, produsen dari sektor pertanian, usaha kecil menengah, dan nelayan merupakan pendukung yang sangat penting terhadap pangan asli. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan cara ini pemerintah berharap dapat membantu sesama produsen yang bekerja di sektor pertanian, usaha kecil menengah dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/11/2024). .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel