Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta aturan baru mengenai formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diselesaikan paling lambat besok, Kamis (7/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto adalah menerbitkan aturan baru mengenai rumusan penetapan UMP tahun 2025 paling lambat tanggal 7 November 2025 dan 7 November 2024.

“Kita punya waktu sampai 7 November,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

Selain itu, ia mengatakan sebelum mengadopsi aturan baru tersebut, ia telah berdiskusi dengan berbagai pihak seperti pekerja dan pengusaha.

Oleh karena itu, Yasierli mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Tenaga Kerja telah mengambil langkah-langkah strategis terkait uji materi UU Cipta Kerja, sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan diskusi. tentang masalah pekerjaan kedua. Bahkan, kata dia, lembaganya sempat melakukan pembicaraan dengan Dewan Pengupahan Nasional setelah lembaganya memberikan pengarahan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (CJ). Uji Materi UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024) “Keinginan mereka kami laksanakan dan kami sampaikan kepada Presiden lalu beliau memberikan instruksi apa yang harus dilakukan,” ujarnya. Selain itu, kepada wartawan, Senin (4/11/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, ia mengaku mungkin akan mengambil keputusan balasan pada Kamis (11/11/2024) atau 4 hari kerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi: “Kami sedang mencoba memprosesnya dan harus mengeluarkan instruksi atau perintah Menteri Tenaga Kerja paling lambat tanggal 7 November tentang penetapan upah minimum.” Nanti saya sampaikan ke gubernur-gubernur di Indonesia,” katanya. Dalam laporannya, lanjut Yasierli, Prabowo meminta instansi terkait memberikan formula upah minimum yang tepat dalam waktu 2 hari. . . Saat ini sedang berjalan, oleh karena itu nanti akan ada sekitar 20 pasal atau kriteria jangka pendek dan jangka panjang, kemudian kita akan “review satu per satu dan lihat apa cakupan prioritasnya,” imbuhnya. Di sisi lain, ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak adanya frasa indikatif tertentu dalam penciptaan lapangan kerja pengganti UU Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji setiap putusan dan keputusan terkait. merupakan formula untuk menjamin kesejahteraan semua pihak. “Jadi kita akan melihat formula dan hal yang berbeda bersama-sama,” kata Yassierli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *