Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan undang-undang antidumping dan antidumping untuk melindungi industri paling aktif yang akhir-akhir ini menghadapi PHK dan kebangkrutan.
Diakui Airlangga, ada permasalahan di daerah yang banyak pekerjanya. Secara khusus, Airlangga memperlihatkan sebagian kainnya.
“Ada beberapa langkah untuk sektor industri TPT, antara lain langkah keselamatan dan antidumping yang sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” jelas Airlang kepada Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). ).
Sebagai informasi, dalam Keputusan Pemerintah (PP) Pasal 1 Ayat 3. 33 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penjaminan atau tindakan perlindungan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengganti kerugian serius yang diderita industri dalam negeri atau untuk mencegah ancaman kerugian besar akibat suatu peristiwa. peningkatan jumlah barang impor.
Sementara itu, ayat 1 Pasal 1 PP No. 33/2011 menjelaskan bahwa antidumping adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk pajak luar negeri atas dumping. Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan harga di bawah harga normalnya di negara pengekspor.
“Jadi dengan adanya struktur ini, kita berharap jalan atas, tengah, dan bawah bisa terlindungi dari persaingan tidak sehat,” kata Airlangga.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah tidak ingin industri penyedia tenaga kerja bermasalah. Beberapa tahun lalu, lanjutnya, sejumlah perusahaan tekstil mengajukan restrukturisasi.
Ia mengatakan, reformasi Kementerian Agama merupakan salah satu solusi yang direncanakan pemerintah. Singkatnya, menurut Airlang, pemerintah sedang mendorong berjalannya industri yang paling efisien.
“Yang utama adalah tampil di kompetisi internasional,” tutupnya.
Namun beberapa waktu lalu, pemerintah resmi menaikkan Bea Masuk Impor (BMTP) atas impor kain kasa, karpet, dan kain penutup lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2008. selama tiga tahun. 48/2024 dan PMK No. 49/2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menjelaskan, pertumbuhan produk tekstil dan tekstil (TPT) merupakan sebagian kecil yang belum kembali ke masa sebelum pandemi akibat menurunnya permintaan dalam negeri. Dan. pasar luar negeri. Pada saat yang sama, persaingan industri TPT dengan luar negeri semakin meningkat.
Untuk itu, Febrio mengatakan penyerapan tenaga kerja di industri TPT akan menurun dari 3,98 juta pada tahun 2023 menjadi 3,87 juta pada tahun 2024. Di saat yang sama, industri TPT Indonesia juga menghadapi permasalahan dalam negeri, terutama akibat meningkatnya impor dari Cina.
“Pemerintah terus memantau situasi dan memberikan saran untuk mendorong pemulihan indikator utama industri TPT dalam jangka panjang,” kata Febrio, Kamis (8/8/2024).
Sementara masa depan industri sangat cerah setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi diumumkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pekan lalu. Padahal, Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Tak hanya itu, belakangan ini terjadi gelombang PHK di industri-industri yang paling aktif. Misalnya, menurut BPJS Ketenagakerjaan, 46.001 peserta dari sektor sandang dan tekstil tidak lagi ikut karena PHK massal.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPRK, Selasa (2/7/2024), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, peserta di beberapa sektor seperti industri sandang dan tekstil mengalami penurunan. Dari Januari 2023 hingga Mei 2024.
Menurut Anggoro, pelaku industri sandang mengalami penurunan sebesar 4,27% pada Januari 2023 hingga Mei 2024 atau sebanyak 24.996 peserta pada periode yang sama.
Dengan penurunan tersebut, peserta yang bekerja di sektor ini mencapai 559.869 peserta hingga Mei 2024, dibandingkan 584.865 peserta pada Januari 2023.
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA