Sengketa Hotel Sultan Masih Lanjut, Nusron Wahid Ungkap Kabar Terbarunya

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid menceritakan perselisihan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan Sekretariat Negara (Setneg).

Nusron menjelaskan, sengketa Hotel Sultan masih diproses di pengadilan negara. Dalam prosesnya, dia mengaku akan mengikuti keputusan hukum yang ada.

“Saat ini kasusnya masih diproses di pengadilan provinsi. Kurang lebih seperti ini, HPL [hak pengelolaan] sebelumnya bernama Sekretariat Negara, sedangkan HGB [hak guna bangunan] dikelola oleh Sultan. [PT Indobuildco],” ujarnya saat ditemui di ATR/BPN Kementerian, Selasa (5/11/2024).

Meski demikian, Nusron berkomitmen untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Ia pun mengaku akan belajar lebih banyak lagi ke depannya.

“Sekarang kita lihat apa putusan pengadilannya, kita akan kaji ulang,” tutupnya.

Sebagai informasi, perselisihan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Sekretariat Negara memasuki tahap penyelesaian pada 24 Juni 2024. Dalam putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Setelah itu, Majelis Hakim memutuskan gugatan yang diajukan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak bisa diterima.

“Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat [Niet Ontvankelijke Verklaard] tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan melalui e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (PN) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. .

Sementara itu, majelis hakim juga menyampaikan keberatan dari Tergugat I (Menteri Negara), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat). .

Selain itu, tuntutan Penggugat I Ganti Kerugian / Tergugat I Ganti Kerugian Penggugat II / Tergugat I Ganti Kerugian dan Penggugat II Ganti Kerugian / Tergugat II Kompensasi (Niet Ontvankelijke Verklaard) tidak dapat diterima dalam gugatan.

Selanjutnya, dalam ganti rugi dan ganti rugi, penggugat ganti rugi atau tergugat ganti rugi diwajibkan membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan selama ini sebesar Rp 21,9 juta. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *