Simak Syarat Utang Petani dan UMKM Dihapus Prabowo, Anda Termasuk?

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo resmi menandatangani PP keringanan utang petani dan usaha kecil menengah, namun utang seluruh petani dan usaha kecil menengah tidak dihapuskan.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pinjaman untuk Pertanian, Peternakan, Peternakan, Kelautan dan UKM lainnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, disaksikan pejabat kementerian dan lembaga terkait serta beberapa asosiasi pengusaha UKM. “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu para produsen pertanian kita, seperti produsen pangan, UKM, dan nelayan yang sangat penting, untuk terus berusaha dan bekerja dengan lebih efisien,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Namun tidak semua pinjaman kepada petani, penggarap, peternak dan usaha kecil dan menengah akan dihapuskan.

Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mengumumkan hal ini, menurut Intranews.

Maman mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi nasabah Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) yang sudah tidak sanggup lagi membayar iuran pelaku UKM.

Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri acara penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kredit Macet pada Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, dan Kelautan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam. .

“Kita sudah diberikan keringanan pinjaman, kalau ditanya sebelumnya di mana Bank Himbara negara kita.

Pembatalan piutang tak tertagih dikenakan batasan nominal kredit sebesar Rp500 juta untuk kategori bisnis dan Rp300 juta untuk kategori individu, kata Maman.

Ketentuan berikutnya bagi UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh beberapa permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Selain itu, pelanggan yang menggunakan kebijakan ini harus berada dalam kategori default selama kurang lebih 10 tahun.

“Ini adalah usaha kecil dan menengah di sektor perikanan dan pertanian yang bangkrut dan sudah jatuh tempo dan Bank Himbara kita setuju untuk menghapusnya dari pembukuannya,” ujarnya.

Singkatnya, syarat pinjaman Bank Prabowo Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) diperuntukkan bagi para peternak, petani, petani dan UKM. Nominal pinjaman antara Rp500 juta untuk kategori bisnis dan Rp300 juta untuk kategori pribadi. Dirancang untuk UKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan tanaman pangan yang terkena dampak sejumlah masalah seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Hanya untuk nasabah yang mengalami gagal bayar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *