Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor 19 Barang, dari Peti Jenazah hingga Buku

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 golongan barang dari bea masuk dan/atau PPN atau PPN atas barang impor. Mengesahkan peraturan baru pada PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Penyelenggaraan atau Penyelenggaraan Sistem Utama Administrasi Perpajakan Bersifat Internasional. Total ada 42 peraturan pokok perpajakan.

Namun peraturan ini tidak akan serta merta berlaku. Meski ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 484 PMK 81/2024 yang dikutip Selasa (5/11). /2024)

Dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa PMK 81/2024 diterbitkan untuk melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan agar transparan, efektif, dan efisien. bertanggung jawab dan lebih fleksibel Dengan begitu, penerimaan pajak diharapkan bisa meningkat.

PMK 81/2024 disebut juga mengatur berbagai peraturan perpajakan. Dengan menyesuaikan registrasi wajib pajak Konfirmasi pajak bisnis, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan layanan manajemen pajak

Berbagai jenis peraturan perpajakan diatur dalam peraturan ini. Salah satu yang dikendalikan adalah impor barang yang dibebaskan bea masuk dan PPN.

Ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah ini bertambah karena UU Nomor 17 Tahun 2006 hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.

Daftar 19 produk impor tidak termasuk pajak impor dan/atau PPN: Produk perwakilan dan pejabat asing yang berkedudukan di Indonesia. Dengan menganut prinsip timbal balik Barang kebutuhan organisasi dan pejabat internasional yang beroperasi di Indonesia. dan tidak memiliki paspor Indonesia yang diakui dan didaftarkan dalam peraturan menteri. Di dalamnya diatur tata cara pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor sesuai permintaan. Organisasi dan pejabat internasional yang beroperasi di Indonesia Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/sumbangan untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana. Barang untuk museum, kebun binatang, cagar alam dan tempat serupa lainnya yang terbuka untuk umum. Item untuk penelitian dan pengembangan ilmiah Barang kebutuhan khusus penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya Peti mati atau kemasan lainnya Wadah jenazah atau abunya, barang pemindahan, barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau provinsi untuk keperluan umum, senjata, amunisi dan perlengkapan militer. Termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Barang dan bahan yang digunakan dalam produksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Vaksinasi Nasional buku sains dan teknologi buku-buku umum kitab suci buku tentang agama dan buku sains lainnya, kapal laut, kapal pengangkut air perahu pengangkut danau dan kapal angkut, feri, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang dan suku cadang. serta peralatan keselamatan transportasi dan peralatan keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan pelayaran nasional, perusahaan perikanan, operator pelabuhan nasional. atau perusahaan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. sesuai dengan kegiatan bisnis Pesawat dan suku cadangnya serta peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan manusia. Perlengkapan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, serta suku cadang dan perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Digunakan dalam rangka penyediaan layanan pemeliharaan dan perbaikan pesawat oleh maskapai penerbangan komersial nasional. Kereta api dan suku cadang serta perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk dari badan usaha yang melakukan usaha. Sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha yang menyediakan prasarana perkeretaapian umum yang digunakan dalam produksi kereta api, suku cadang, peralatannya serta prasarana perkeretaapian untuk digunakan pada usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan perkeretaapian umum, prasarana perkeretaapian umum Peralatan dan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan informasi batas dan citra udara di wilayah Negara Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk menunjang pertahanan negara. Diimpor oleh Kementerian Pertahanan Tentara Nasional Indonesia atau berbagai pihak Ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia. Barang untuk kegiatan hulu migas diimpor oleh kontraktor dalam kontrak kerja sama. dan produk untuk kegiatan usaha energi panas bumi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *