Strategi Modalku Gaet Investor P2P saat Jumlah Perusahaan Tutup Bertambah

Bisnis.com, Jakarta – Penyelenggara fintech P2P lending Modalku menjawab tantangan kemungkinan menurunnya kepercayaan investor individu terhadap perusahaan P2P lending yang izinnya dicabut OJK.

Per Agustus 2024, jumlah peminjam individu tercatat sebesar Rp5,24 triliun. Saldo terutang secara year-to-date turun 14,23% dibandingkan Rp 6,1 miliar pada Januari 2024.

Arthur Adisusanto, Country Head Modalku Indonesia, mengatakan: “Untuk menjaga kepercayaan pemberi dana, Modalku menyediakan lembar fakta mengenai profil bisnis penerima dana dan informasi keuangannya sehingga pemberi dana dapat memahami status keuangan penerima dana sebelum memberikan dana. Bishnis, Selasa (4/11/2024).

Dengan begitu, Modalku berharap para penyandang dana mempelajarinya terlebih dahulu dan mengetahui apa saja risikonya.

Sebagai gambaran kondisi industri P2P lending saat ini, OJK telah mencabut empat izin P2P lending pada Januari hingga Oktober 2024. Pada Oktober 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 19 penyedia pinjaman P2P.​

Arthur menegaskan, Modalku sebagai platform pembiayaan digital yang terdaftar dan teregulasi OJK, secara aktif melakukan langkah mitigasi risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip peminjaman yang bertanggung jawab, dan secara selektif mengarahkan dana melalui prinsip-prinsip kehati-hatian prioritas dan manajemen risiko.​

“Kami menilai UMKM penerima dana dan kemampuan finansialnya dalam mengembalikan modal usaha yang diberikan, karena kami juga memiliki tanggung jawab kepada penyedia dana yang meminjamkan dana melalui Modalku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Modalku Group telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 64 triliun kepada UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, dengan lebih dari 230.000 penyandang dana terdaftar di platform Modalku.

“Kami tentunya berharap pada akhir tahun ini mampu mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dibandingkan tahun lalu. Selain itu, kami juga akan memperluas peluang kemitraan untuk menarik lembaga pemberi dana,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *