Astra Agro (AALI) Jelaskan Soal Kasus Tumpang Tindih Lahan dengan PTPN XIV

Bisnis.com, Jakarta — Penerbit MSM Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) menjelaskan kasus tumpang tindih lahan antara anak usahanya, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Corporate Director/Sekretaris Astra Agro Lestari Tinging Sukovinjo menjelaskan, AALI telah menerima panggilan dari dua orang manajemen perseroan. Kedua panggilan tersebut terkait dengan anak perusahaannya yaitu RAS.

Kedua gugatan tersebut terkait anak perusahaan RAS yang saat ini sedang dalam proses hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait tumpang tindih lahan antara RAS dan PTPN XIV, tulis Tingning, Rabu (6/11/2024). .

Dia menjelaskan, kasus tersebut melibatkan lahan seluas 1.329 hektar (ha) antara RAS dan PTPN XIV.

“Kami belum bisa membeberkan detailnya karena masih dalam proses hukum pihak berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Tinging. 

Lebih lanjut AALI mengatakan, berdasarkan penilaian perseroan, hal tersebut tidak berdampak material terhadap aktivitas AALI, baik dari segi keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha perseroan. 

AALI juga menyebutkan luas lahan yang ditanam adalah 1.329 hektar, sedangkan total tanaman inti AALI yang ditanam seluas 213.157,94 hektar.

Tinging juga mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemanggilan, dengan catatan AALI masih memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *