Asuransi Sudah Bayar Kredit Macet UMKM yang Dihapus Buku, Pengamat: Ada Celah untuk Klaim Recovery

Bisnis.com, Jakarta – Para ahli mengungkapkan kelayakan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, dan petani akan bermanfaat bagi perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terutama perusahaan yang menawarkan jaminan kredit untuk suku cadang tersebut. 

Ahli manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Persatuan Penjamin Emisi Asuransi Indonesia (KUPU) Wahyuddin Rahman mengatakan, jika perjanjian itu dituangkan dalam kontrak, maka perusahaan asuransi akan mandiri atau berhak membayar kembali pinjaman tersebut. Pemerintah. Sebab, pihak asuransi sebelumnya telah membayar klaim kredit macet sesuai persyaratan polis. 

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi pemerintah yang memberikan jaminan asuransi/pinjaman bagi UMKM dan petani yang kredit macet, sangat baik [jika dibarengi dengan pemulihan],” kata Vahudin saat ditemui Bisnis, Rabu (6/11). / 2024). 

Secara umum, Wahyudin berpendapat tujuan keringanan utang adalah untuk menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Menurut dia, bank pemberi pinjaman bisa menulis buku dan tidak menganggapnya merugikan negara. 

Di sisi lain, peminjam tidak memiliki buku buruk sehingga ia dapat memberikan pinjaman dan perusahaan asuransi mendapat bayaran dari subrogasi. Namun di sisi lain, lanjut Vahyudin, program ini bisa berdampak negatif jika moral hazard-nya tinggi jika tidak dimanfaatkan untuk sektor lain dan peminjam. 

“Misalnya pinjaman baru atau bertambah, tidak bayarnya lebih sedikit karena ada program pengembaliannya. Jadi, ini terkait dengan peningkatan klaim asuransi,” kata Vahyudin. 

Makanya perusahaan asuransi juga mau berinisiatif mengelolanya, kata Wahyudin. Salah satunya adalah kebiasaan menabung. Oleh karena itu, revaluasi cadangan juga diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan serupa di masa mendatang terhadap portofolio kredit yang berisiko. 

“Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap produk kredit/asuransi bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, termasuk ketentuan kenaikan biaya atau perubahan syarat dan ketentuan,” tegas Vahyudin. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subanto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan. Pada tanggal 5 November 2024 seperti UMKM lainnya.

Kepala Negara mengatakan, undang-undang ini dibuat setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Mardeka pada pukul 16.15 WIB. 

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para petani yang bergerak di sektor UMKM pertanian, dan para nelayan yang mempunyai pangan yang sangat penting untuk menunjang usahanya serta mampu memajukan negara dan negara,” ujarnya. Pak Prabowo. 

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, sesuai persyaratan teknis yang sudah dilengkapi, akan menyusul Kementerian Pertanian dan instansi terkait, salah satunya Kementerian Pertanian (Kementon). Presiden juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong aktivitas petani, nelayan, dan UMKM dengan menghilangkan kredit macet. 

“Kami berdoa dengan tulus agar seluruh UMKM petani ikan di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat dan percaya bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai produsen pangan yang penting bagi kehidupan negara dan negara,” pungkas Prabowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *