Asuransi Sudah Bayar Kredit Macet UMKM yang Dihapus Buku, Pengamat: Ada Celah untuk Klaim Recovery

Bisnis.com, Jakarta – Para ahli menilai keringanan pinjaman bagi usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan, dan petani akan berdampak positif bagi perusahaan asuransi milik badan usaha milik negara (BUMN). Terutama perusahaan yang memberikan jaminan kredit kepada sektor-sektor tersebut. 

Wahyuddin Rahman, pakar manajemen risiko dan Direktur Jenderal Asosiasi Penjamin Emisi Asuransi Indonesia (KOPSI), mengatakan jika ada klausul wanprestasi dalam kontrak, maka perusahaan asuransi harus memanggil atau meminta ganti rugi atas pembayaran pinjaman yang dibayarkan pemerintah. . Dapatkan hak untuk menerima. Pasalnya, pihak asuransi sudah membayar klaim kredit macet sesuai pedoman polis. 

Oleh karena itu, dampak dari perusahaan asuransi pemerintah yang memberikan asuransi/penjaminan kredit kepada UMKM dan petani yang mengalami kredit macet sangat positif [jika dibarengi dengan pemulihan], kata Wahyuddin saat ditanya, Rabu (11/6/2024) saat dihubungi Bisnis. ). 

Secara umum, Wahyuddin berpendapat bahwa tujuan penyelesaian utang adalah untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat. Menurut dia, bank pemberi pinjaman bisa menghapus pembukuan dan tidak dianggap merugikan pemerintah. 

Sebaliknya, peminjam tidak memiliki buku hitam sehingga ia dapat melakukan pinjaman dan perusahaan asuransi menerima pendapatan dari transaksi tersebut. Namun di satu sisi, lanjut Wahiuddin, jika rencana ini tidak diterapkan pada sebagian kalangan dan kreditor maka akan berdampak buruk dan moral hazard semakin meningkat. 

Misalnya peminjam baru atau peminjam tidak melakukan pembayaran karena ada rencana ke depan. Kalau begitu berdampak pada peningkatan klaim asuransi kredit, kata Wahyuddin. 

Oleh karena itu, Wahidin menjelaskan sebaiknya perusahaan asuransi menerapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya adalah membuat cadangan khusus. Kemudian, revaluasi cadangan juga diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan serupa terhadap portofolio kredit berisiko di masa depan. 

Selanjutnya melakukan penyesuaian dengan menambah premi atau mengubah syarat dan ketentuan produk penjaminan/asuransi kredit bagi perusahaan UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, termasuk ketentuan peralihannya, tegas Wahiuddin. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Provo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan yang ditandatangani tentang penghapusan tersebut. . Seperti UMKM lainnya pada 5 November 2024.

Kepala Negara mengatakan peraturan tersebut dibuat setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15 WIB. 

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bergerak di sektor pertanian UMKM dan para nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat terus melanjutkan usahanya dan dapat memberikan kontribusi bagi bangsa dan sangat bermanfaat bagi negara.” negara.” kata Prabhu. 

Prabhu juga mengatakan, kementerian dan lembaga terkait akan menindaklanjuti persyaratan teknis yang telah dipenuhi, salah satunya Kementerian Pertanian (Kamtan). Presiden juga berharap dapat memberikan angin segar untuk menggairahkan aktivitas petani, nelayan, dan UMKM dengan memberantas kredit macet. 

“Kami berdoa dengan tulus agar seluruh UMKM petani ikan di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan nyaman, penuh semangat dan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabhu.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *