Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan penghapusan kredit macet bagi UMKM. Apa pengaruhnya terhadap kinerja bank BUMN atau Himbara?
Sekadar informasi, Kebijakan Penghapusan Utang Bagi UMKM Bidang Pertanian, Perikanan, Sektor Kelautan, Peternakan dll. Hal itu terhitung dalam PP Nomor 27 Tahun 2024. Namun tidak semua nasabah UMKM yang kredit macet memiliki utang. Ditulis oleh
Syarat dari kebijakan ini adalah hanya nasabah bank milik negara (himbara) saja yang tidak mampu lagi membayar. UMKM yang dinilai Bank Himbara berpotensi untuk terus maju.
Selain itu, nasabah yang mengambil kebijakan ini seharusnya masuk dalam kategori tidak mampu mengembalikan kreditnya dalam waktu sekitar 10 tahun. Nominal maksimum kredit macet adalah Rp 500 juta untuk kategori bisnis dan Rp 300 juta untuk kategori pribadi.
Menyikapi kebijakan baru ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedang menyiapkan instrumen kebijakan internal agar aturan baru ini dapat diterapkan dengan baik.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan dengan kebijakan ini, para pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk daftar hitam, namun masih memiliki potensi bisnis, kini dapat mengakses pembiayaan kembali, melanjutkan dan memperluas. bisnis mereka. .
“Selanjutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat juga kepada pelaku UMKM dan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Ia mengatakan BRI optimis koordinasi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan dampak kebijakan pembatalan utang ini terhadap perencanaan keuangan perseroan dalam beberapa tahun ke depan, asalkan tidak terjadi moral hazard.
Selain itu, kata dia, fase bleaching ini tentunya akan menjadi peluang bagi nasabah untuk mengakses refinancing dan menjadi mesin pertumbuhan perusahaan BRI.
Pasalnya, banyak UMKM yang memiliki potensi bisnis namun kesulitan mengakses pembiayaan karena namanya masih tercatat sebagai debitur bermasalah.
Karyawan melayani nasabah di BRI cabang Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
“Karena jangan beri kredit kepada orang-orang yang sebelumnya tidak mendapat kredit, tapi belum jelas namanya. Nah, sekarang bleaching, pasti ada potensi pertumbuhan baru yang sehat,” kata Zunarzo.
Bank BUMN lainnya, Bank Tabungan Negara (BTN), melalui Sekretaris Perusahaan Ramon Armando mengatakan, penerbitan PP ini tentunya akan membantu UMKM memberikan peluang untuk kembali mengembangkan usahanya melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
“PP yang dimaksud mengatur syarat dan ketentuan termasuk syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard,” ujarnya.
Saat ini, kata Ramon, PP BTN sedang dipelajari dan direvisi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang tata cara dan prosedur serta mekanisme pembatalan utang bagi UMKM.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Oki Rushartomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung sektor UMKM yang telah berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan sektor lainnya.
Ia mengatakan, perseroan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilaksanakan secara efisien dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Sementara terkait kebijakan pembatalan kwitansi ini, Aoki mengatakan pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku.
“[Hal ini] agar implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan obyektif,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia, khususnya di bidang yang mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Di sisi lain, Bank Mandiri (BMRI) meyakinkan kebijakan pemberian kredit kepada UMKM tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan perseroan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teku Ali Usman menjelaskan, tidak ada dampak finansial terhadap neraca Bank Mandiri dan terdapat kerugian laba yakni penghapusan kredit akibat pembatalan kredit.
Berdasarkan analisis historis, dibandingkan kinerja keuangan Bank Mandiri, tingkat pemulihan peminjam KUR/KUM yang dibatalkan, khususnya petani dan nelayan, tidak signifikan, ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11/2021). 2024). . ).
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA), Bank Mandiri memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah.
Sebab, menurut Ali, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk membantu memperkuat perekonomian masyarakat yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kebijakan pembatalan utang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM Indonesia dalam jangka panjang serta memajukan perekonomian masyarakat secara umum,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini memberikan peluang bagi para pelaku UMKM untuk kembali produktif dan meningkatkan daya saingnya di pasar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel