Bisnis.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyoroti dampak aturan sederhana kemasan tak bermerek terhadap industri rokok elektrik.
Ketua Umum Kadin DKJ Diana Dewi mengatakan ketentuan RUU Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik dapat menghambat perkembangan industri tembakau, termasuk rokok elektrik.
Kadin meminta Kementerian Kesehatan selaku sponsor mempertimbangkan kembali aturan tersebut bahkan membatalkan rencana penerbitan RPMC ini, kata Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Ia menilai penerapan aturan tersebut dapat menyebabkan banyaknya produk tembakau dan rokok elektronik ilegal yang beredar di pasaran. Karena produsen tidak dapat menunjukkan pengenalan merek.
Hal ini dapat menyebabkan perubahan konsumsi dan mempersulit peraturan pemerintah. Dampak terbesarnya adalah dari berkurangnya penerimaan pajak cukai negara.
Selain kurangnya logo merek pada produk yang beredar sehingga menyulitkan pemeriksaan di tempat, juga terdapat produk duplikat dan kualitasnya tidak dapat terjamin, ujarnya. Ditambah lagi, rokok ilegal mudah dimasuki.
Ia melanjutkan, dalam jangka panjang, situasi ini dapat berdampak pada industri rokok elektrik hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, sebagian besar pelaku korporasi di industri ini adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diana mencatat, mengingat situasi perekonomian di Indonesia yang belum stabil, pemerintah perlu memberikan perhatian kepada pelaku korporasi, khususnya usaha kecil, menengah, dan mikro.
Budiyanto, Ketua Asosiasi Personal Vaping Indonesia (APVI), sangat menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang mendorong regulasi yang menimbulkan permasalahan serius bagi industri rokok elektrik cair dan padat.
“Jika hal ini tidak dikaji ulang, maka dapat berdampak pada penurunan kontribusi cukai rokok elektrik yang tentunya berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan perekonomian nasional,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.