Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP no. 27 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Pengusaha Kecil dan Waktu di Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya. Undang-undang ini menyasar nasabah UMKM bank Himbara dengan kondisi berbeda.
Sebelum aturan ini ada, ada kekhawatiran di kalangan bank-bank BUMN jika kredit yang dihapusbukukan di kemudian hari dianggap sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, aturan ini memberikan payung hukum bagi bank-bank pelat merah untuk membatalkan klaim atas kredit yang sudah lama gagal.
Bank-bank BUMN sebenarnya sudah menulis pembukuannya sebelum peraturan ini disahkan. Berbeda dengan pembatalan, nasabah yang telah dibatalkan akan tetap dikenakan biaya pembayaran pinjamannya oleh pihak bank.