Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan baru mengenai Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Kazakhstan tentang penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Keputusan ini akan mempengaruhi penetapan upah minimum 2025 yang akan diputuskan dalam waktu dekat. Sebagai kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyelesaian aturan baru rumus penghitungan UMP paling lambat 7 November 2024.

“Kami punya batas waktu 7 November,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *