Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu upaya regulator untuk memperkuat kepengurusan PT SMI sebagai special Mission Vehicle (SMV) dengan instrumen pembiayaan pemerintah. Pembiayaan infrastruktur merupakan lembaga untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia
Agusman, Ketua Eksekutif Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Penanaman Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan pasca pemberlakuan UU Nomor 4, undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan OJK secara keseluruhan. Tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 2023
POJK tersebut juga memperkuat efektivitas tata kelola dan pengelolaan dengan melakukan evaluasi kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Manajemen Syariah, berkoordinasi dengan pemerintah mengenai pemeriksaan yang baik dan benar. Agusman mengatakan pada Rabu (6/11/2024) bahwa manajemen PT SMI memutuskan untuk menunjuk Menteri Keuangan RI sebagai mitra.
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum OJK dalam pengelolaannya atas PT SMI yang dibentuk sebagai hasil tindakan khusus pemerintah (lembaga sui generis). Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kepengurusan PT SMI mengatur tentang kelembagaan dan kepengurusan, pengelolaan usaha, sumber dana, penyertaan, dan penanaman modal.
Selain itu juga mengatur mengenai pengkajian kesehatan, penetapan status pengelolaan, penerapan program anti pencucian uang, pemberantasan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti penipuan, dan perlindungan konsumen.
Terdapat pula peraturan mengenai pelaporan, aspek kepatuhan perusahaan, dan ketentuan hukum Terakhir, POJK juga mencantumkan unsur-unsur lain yang mencakup fungsi, tugas, dan wewenang OJK
Sebelum berlakunya UU P2SK, PT SMI diatur sebagai salah satu pihak dalam industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK No. 46 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Namun dalam surat Pasal 106 ayat (5) UU P2SK mengatur bahwa perusahaan yang membiayai kegiatan infrastruktur dan/atau pembangunan yang tercipta dari hasil kerja khusus pemerintah, seperti PT SMI, tidak termasuk dalam ruang lingkup kegiatan tersebut. bisnis. Dana Layanan berdasarkan Undang-undang ini Oleh karena itu, POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.
Sebaliknya pada Pasal 2E Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 66 Tahun 2007 tentang penyertaan modal Indonesia pada pendirian perusahaan (Persero). Di bidang keuangan infrastruktur diatur bahwa PT SMI berada di bawah kendali dan pengelolaan otoritas yang mengatur dan mengurus sektor jasa keuangan.
“Sesuai dengan kondisi tersebut, meskipun PT SMI berada di luar lingkup usaha jasa keuangan, namun PT SMI tetap berada di bawah pengawasan OJK, sebagai perusahaan keuangan infrastruktur yang didirikan pada fungsi khusus pemerintah. Lembaga Generis]” Agusman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel