Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Daerah Kabupaten Kepulauan (OIKN) yang baru pada hari ini (5/11/2024). Basuki menerima gaji dan tunjangan baru.
Diangkatnya Basuki menjadi Ketua OIKN menyusul perannya sebagai Plt Ketua OIKN sejak Juni lalu menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri.
Setelah menduduki jabatan baru tersebut, Basuki akan menerima hingga Rp 172,71 juta setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Sarana Lainnya bagi Presiden dan Wakil Presiden OIKN.
Rinciannya, hak keuangan yang mencapai Rp172,71 triliun itu meliputi gaji pokok Rp5,04 juta, subsidi Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan operasional Rp153,42 juta.
Sedangkan Wakil Presiden OIKN menyetorkan Rp 155,18 juta setiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan yang menyertainya Rp634,77, tunjangan pasca Rp11,56 juta, tunjangan kerja Rp138,07 juta.
Tak berhenti sampai disitu, dua pejabat senior OIKN juga akan diberikan fasilitas lain berupa dana operasional. Dana operasional Presiden OIKN sebesar Rp 178 juta dan Wakil Presiden OIKN sebesar Rp 145 juta.
Ketentuannya berbunyi, “Dana operasional disediakan dengan rincian 80% disediakan sebagai penjumlahan dan 20% untuk penunjang transaksi lainnya.”
Sedangkan gaji Basuki Hadimuljono saat menjabat Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Gaji pokok menteri negara sebesar Rp5,04 juta dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel