Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta usulan kenaikan upah minimum tahun depan dibahas secara tripartit antara pekerja, badan usaha, dan pemerintah.

Buruh saat ini menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan (API) David Leonardi mengatakan, kenaikan upah minimum harus disesuaikan oleh masing-masing perusahaan dan industri. Pasalnya, industri TPT sendiri masih menghadapi tekanan yang berujung pada gangguan arus kas. 

“Saat ini kondisi industri TPT sedang tidak dalam kondisi baik dan berdampak pada hancurnya arus kas perseroan,” kata David Bisnis seperti dikutip, Senin (4/11/2024). 

Erosi finansial tidak hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan saja. Perusahaan Tekstil dan Tekstil (TPT) kini kesulitan mempertahankan tenaga kerjanya ketika pesanan baru semakin sedikit. 

David juga meminta semua pihak memahami situasi industri TPT agar tidak ada yang dirugikan, mengingat banyak pabrik TPT yang bangkrut dan menutup operasionalnya hingga berujung pada PHK besar-besaran.

“Industri berusaha mempertahankan tenaga kerjanya, dan serikat pekerja berupaya melestarikan pasar, untuk meningkatkan produksi,” katanya. 

Para pekerja tekstil berharap dapat ditemukan titik temu dalam upaya tripartit untuk menciptakan kondisi sementara yang ideal bagi buruh dan industri dalam kondisi perekonomian yang sulit. 

Menurut dia, daya beli masyarakat yang masih rendah sebaiknya diatasi melalui penciptaan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, dalam hal ini, melindungi pasar industri TPT sama saja dengan memberikan lapangan kerja, mengingat industri tersebut mampu menampung tenaga kerja dalam jumlah besar. 

“Langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menganalisis kebijakan-kebijakan yang menghambat atau menurunkan daya saing industri. Kebijakan yang mendukung penguasaan pasar dalam negeri oleh industri dalam negeri juga sangat diperlukan,” ujarnya. 

Oleh karena itu, meningkatkan produksi dan melindungi pasar dalam negeri merupakan keputusan yang tepat. David mengatakan regulasi menjadi kunci penyerapan tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pada Juni 2024, utilisasi industri TPT sebesar 55,28% dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 56,23%, sedangkan tahun lalu masih sebesar 69,75%.

Di sisi lain, utilisasi produksi industri garmen pada Juni 2024 mencapai 77,44%, menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 85,72%, dan juga menurun dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar 78,39%.

Menurut Kementerian Perindustrian, jumlah tenaga kerja di industri TPT sebanyak 957.122 orang, sedangkan industri garmen sebanyak 2,91 juta orang per Agustus 2024. Dibandingkan tahun lalu, jumlah pekerja di industri tekstil mengalami penurunan sebesar 7,5%, dan di industri pakaian jadi – sebesar 0,89%. setelah. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *