Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memutuskan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU No. Memberikan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Juni 2023. Demikian mengenai lowongan pekerjaan yang diajukan oleh para pekerja pada bulan Februari 2022.

Pemerintah meresponsnya dengan menerapkan aturan baru ketenagakerjaan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mulai Kamis (31 Oktober 2024).

“Tiba-tiba peraturannya berubah lagi. “Jujur banyak investor yang mengeluhkan hal ini,” kata Bob saat berdiskusi di JS Luwansa, Kamis (11/7/2024).

Menurut dia, langkah pemerintah dalam mengundangkan UU Cipta Kerja sebelumnya berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya pada pengembangan industri padat karya di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan semangat disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Hal ini juga tercermin dari realisasi penanaman modal asing (PMA) bruto yang meningkat rata-rata 29,4% dalam lima triwulan setelah diberlakukannya undang-undang penciptaan lapangan kerja yang baru, ujarnya. Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat peluang besar dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia, khususnya pada sektor industri padat karya.

Oleh karena itu, indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur Indonesia tetap berada di zona ekspansi selama 30 bulan berturut-turut, memberikan sinyal positif bagi kebangkitan industri Indonesia. 

Ia melanjutkan, perubahan kebijakan tersebut tentunya akan berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia dan masa depan. Selain itu, investor yang masuk ke Indonesia akibat UU Cipta Kerja sudah menyelesaikan sejumlah perhitungan, termasuk biaya dan kontrak, sesuai aturan yang ada.

Jika undang-undang berubah, itu akan menjadi masalah besar bagi mereka, katanya. 

Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Bob pesimistis tujuan tersebut dapat tercapai karena perubahan kebijakan kemungkinan besar akan mengganggu lingkungan investasi.

“Apakah ini dianggap baik untuk kita? Apalagi pemerintah mengumumkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. “Tidak mungkin tanpa investasi,” katanya. 

Anggota Dewan Pakar Apinda Anton J. Šupit menambahkan, perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah secara timbal balik akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor. Akibatnya, investor yang ingin masuk ke Indonesia tidak bisa menanamkan modalnya.

“Musuh yang paling ditakuti investor adalah ketidakpastian,” katanya.

Anton berpendapat, alih-alih mengubah kebijakan, pemerintah dan DPR harus menciptakan lingkungan investasi sebaik mungkin. Oleh karena itu, investasi skala besar dijadwalkan akan dilakukan setiap tahun untuk menyerap personel baru.

Oleh karena itu, sebagai perwakilan dunia usaha Indonesia, Apindo berharap dapat berpartisipasi secara intensif dalam seluruh proses pembahasan peraturan ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dapat memenuhi kepentingan dunia usaha dan kepentingan dunia kerja. Lingkungan yang menguntungkan bagi pengembangan industri dan lapangan kerja di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *