BJB Syariah Gugat Pengembang The Maj Bandung, Pengadilan Tetapkan Pailit

Bisnis.com, Jakarta – PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang bersama Ankora Accommodation Fund mendirikan MAJ Collection Hotel and Residences Bandung, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Ancora merupakan perusahaan investasi yang didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2011-2014).​

PT Dago Trisinergi Properti dinyatakan pailit pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit pada kawasan konsolidasi ini adalah PT Bank Jabar Bintan Syariah (BJB Syariah). Keputusan tersebut tertuang dalam Pendaftaran Nomor 44/Pdt.Sus-Pembatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tergugat likuidasi (PT Dago Trisinergi Properti) menyatakan pailit dan menanggung segala akibat hukum, demikian bunyi rilis media, Kamis (7/11/2024).

PN Nyaga kemudian menunjuk Yusuf Pranu sebagai hakim pengawas kepailitan tersebut. Sedangkan wali yang ditunjuk untuk membereskan kasus kepailitan tersebut adalah MP Chandra Hotbarat, Asa Azuma Alba dan Sohandra.

Rapat kreditor pertama rencananya digelar pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tanggal terakhir pengajuan klaim adalah 29 November 2024. Klaim diajukan melalui Kurator dengan alamat SSF Law Firm & Partners.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, proyek The Maj didanai oleh Ankora Residential Fund yang bekerja sama dengan MAJ Group dan Amrita Group. Sebelumnya juga diumumkan bahwa proyek bergengsi ini akan dilelang oleh Maamalat Bank.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *