Bisnis.com, JAKARTA – PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang bersama-sama mengembangkan MAJ Collection Hotel & Residences Bandung dengan dana perumahan Ancora, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
FYI, Ankora merupakan perusahaan investasi yang didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2011-2014).
Surat perintah pailit PT Dago Trisinergi Properti diterbitkan pada 31 Oktober 2024, dan pemohon pailit secara zona konsolidasi adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan ini terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-Pembatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Tergugat (PT Dago Trisinergi Properti) menyatakan pailit,” demikian pemberitaan media, Kamis (11/7/2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranov sebagai hakim pailit. Sedangkan taruna yang ditunjuk untuk membereskan kasus pailit tersebut adalah Anggota Parlemen Chandra Hutabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat kreditur pertama dilaksanakan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas waktu lamaran adalah 29 November 2024 dan lamaran harus dikirim melalui Administrator yang beralamat di SSF Law Firm and Partners.
Menurut laporan bisnis sebelumnya, proyek Maj dikembangkan oleh Dana Perumahan Ancora bekerja sama dengan MAJ Group dan Amarta Group. Sebelumnya diumumkan bahwa gedung terkenal itu akan dilelang oleh Bank Mumalat.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel