Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bocoran terkait rumus pengupahan penetapan upah minimum 2025 atau UMP, yakni indeks yang dinyatakan dalam bentuk alfa.
Dalam peraturan gaji pemerintah (PP) No. 51/2023, terdapat indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 dalam rumusan penetapan upah minimum atau UMP.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mempertahankan alpha yang disebutkan dalam aturan tersebut.
“Jangan khawatir, kami tidak akan mempertahankan nilai alpha 0,1 hingga 0,3, itu sudah pasti,” kata Indah kepada perwakilan Partai Buruh Nasional (SPN) di kantor Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Rabu. 11.06.2024).
Namun belum diketahui apakah laju kenaikan UMP pada tahun 2025 sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang berkisar 8-10%.
Sekadar informasi, rumus penghitungan upah minimum pada PP No. 51/2023 memiliki tiga parameter yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dinyatakan dalam bentuk alpha.
Indeks tertentu merupakan parameter yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten/kota, dengan nilai antara 0,10 sampai dengan 0,30. Dalam hal ini nilai alpha ditentukan oleh dewan pengupahan daerah atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan memperhatikan tingkat eksploitasi tenaga kerja dan rata-rata atau rata-rata upah.
Dewan Penggajian (Depenas) sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait indeks tertentu. Indah mengungkapkan, lamaran Depenas terbagi menjadi dua bagian.
Hal ini karena pengusaha dan karyawan memiliki preferensi yang berbeda mengenai nilai alpha. Ia mengungkapkan, pengusaha merekomendasikan nilai alpha maksimum 0,30, sedangkan karyawan harus antara 0,3 dan 1.
“Itu [nilai alpha] belum diputuskan karena baru kali ini Depdiknas membuat usulan yang dibagi antara pengusaha dan pekerja,” kata Indah.
Di saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang menyusun aturan penggajian baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang penciptaan lapangan kerja, termasuk masalah gaji.
Berdasarkan keputusan tersebut, Prabowo memberi tenggat waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kamis (7/11/2024) atau empat hari kerja untuk meresmikan keputusan berikutnya.
“Ini yang coba kita rumuskan dan kita punya batas waktu 7 November untuk mengeluarkan dokumen atau peraturan menteri tenaga kerja tentang penetapan upah minimum, yang akan kita sampaikan kepada gubernur-gubernur seluruh Indonesia,” ujarnya. katanya. Menteri Tenaga Kerja Yassierl di Gedung Negara, Senin (4/11/2024).
Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum bisa menerbitkan aturan terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Mengingat hal tersebut, konsep perencanaan gaji perlu lebih ditingkatkan.
“Dalam waktu dekat kami belum siap mengeluarkan aturan umum,” kata Indah.
Menurutnya, konsep rencana gaji perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut. Dengan begitu, produk hukum yang ditawarkan dapat ditujukan kepada semua pihak, dalam hal ini serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel