Bisnis.com, Jakarta — Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghilangkan dana kredit bagi UMKM, khususnya bagi jutaan petani dan nelayan Tanah Air, tentu akan menjadi tugas baru bagi penjaminan tersebut.
Tugas tersebut hadir di saat sektor jasa keuangan sedang berbenah untuk mengatasi beberapa tantangan agar dapat berkembang sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan Organisasi Jasa Keuangan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. .
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Umum (PP) No. 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Tunggakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (MIPIME) di bidang pertanian, usaha pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, serta usaha kecil dan menengah lainnya. perusahaan.