Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun formula aturan mengenai pemusnahan barang selundupan yang masuk ke Indonesia, termasuk siapa saja yang diuntungkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil Kementerian Perdagangan Rousmin Amin menyatakan formula ini mencakup bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian.
“Selain itu, kami juga berupaya menyiapkan regulasi ke depan terkait pemusnahan barang dan sebagainya.” “Kami juga melakukan ini dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Rusmin saat ditemui, Jumat (8/11/2024) di gudang Kamal Muara, Jakarta Utara.
Rousmin pun mengakui, proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pembuangan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, perlu dipikirkan bagaimana penghapusan barang impor ilegal tersebut akan memberikan manfaat bagi negara.
“Banyak hal, mau tidak mau, setelah penyitaan dan sebagainya pasti ada masalah, biasanya biaya pemusnahan dan sebagainya, tapi seberapa besar manfaatnya bagi negara, kita.” masih mencari.” untuk ini, “jelasnya.
Namun Rusmin mengatakan peraturan ini belum diubah ke dalam rancangan undang-undang.
Ia juga menyampaikan, masuknya barang impor secara ilegal ke Indonesia merupakan permasalahan penting yang berdampak luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian dalam negeri.
Rusmin menyampaikan, Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan ekspor dengan terus melakukan koordinasi dan menjalin hubungan dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan impor.
“Kelompok kerja akan terus melakukan pemantauan untuk melindungi industri dalam negeri.” Selain itu, departemen-departemen yang tergabung dalam Tim Kerja akan tetap melanjutkan pekerjaannya sesuai tupoksinya, jelasnya.
Sementara itu, pada hari ini Jumat (8/11/2024), Kementerian Perdagangan membuka dugaan gudang kain ilegal senilai Rp 90 miliar di Jakarta Utara. Produk ini merupakan hasil kajian Kelompok Kerja (Satgas) pengawasan beberapa barang yang menerapkan tata cara perdagangan impor, khususnya produk tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Di Jakarta, ada dua tempat yang dipantau dalam sebulan terakhir. Barang tersebut diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen terus memantau dan menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.
Dalam paparan tersebut, pemeriksaan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024, ditemukan 30.000 lembar TPT senilai Rp30 miliar. Kemudian, pemeriksaan kedua, tepatnya di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024 dengan ditemukannya 60.000 lembar TPT senilai sekitar Rp60 miliar.
Sejumlah dugaan pelanggaran antara lain tidak melengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor tanah (LS), dan registrasi barang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Masuknya barang tanpa mematuhi ketentuan tersebut merupakan musuh utama kita yang menghambat perkembangan industri TPT dalam negeri,” jelas Budi.
Sementara itu, sejak ditetapkan pada 18 Juli 2024, Pokja telah menyelenggarakan 4 kali pemaparan hasil kajian pemantauan.
Lebih spesifiknya, pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di Gudang Kamal Muara Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp 40 miliar.
Pengumuman kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di Gudang Bea dan Cukai Chikarang Kecamatan Chikarang Utara, Wilayah Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai barang mencapai Rp 41,19 miliar. Selain itu, pertunjukan ketiga dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 di Kawasan Industri Jataka, Kota Tangerang, Banten dengan nilai penayangan mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian pameran keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan nilainya mencapai Rp 11,45 miliar. Lanjutan pengungkapannya, Satgas telah melakukan pemusnahan benda-benda yang ditemukan sebanyak dua kali, tepatnya pada tanggal 2 dan 9 September 2024.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel