Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menjamin akan intensif berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait truk kelebihan beban (ODOL). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengklaim ketentuan terkait ODOL telah diubah pada beberapa ketentuan di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 tentang kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Pembebanan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturannya sudah ada, mungkin hanya perlu lebih intensif lagi sosialisasinya, terutama yang menyangkut keselamatan, kata Duddy dalam rapat kerja dengan Komisi V, Rabu (6 Desember 2024).

Dudy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan intensif dengan pemangku kepentingan terkait, yang menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, namun juga persoalan keamanan.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan sistem digital untuk memperoleh bukti elektronik pelanggaran muatan truk atau kelebihan beban berlebih (ODOL).

Ahmad Jani, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mencatat belum optimalnya pengawasan dan penindakan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tingginya gesekan sosial yang terjadi di kawasan tersebut. . 

Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata jumlah kendaraan yang didaftar dan diperiksa hanya sekitar 5%. Sedangkan kendaraan yang masuk sebanyak 27,95% mengalami pelanggaran.

Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kemacetan, dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Sebagian besar kendaraan yang melanggar kapasitas kelebihan muatan lebih dari 5% hingga 20%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *