Business.com, Jakarta – Pengusaha industri hasil tembakau berharap Pemerintah Provo Subianto mengkaji ulang aturan kemasan polos dan area larangan penjualan rokok.
Presiden Kamar Dagang dan Industri (CADIN), Adek Bi Putranto, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Pravo untuk meminta perhatian lebih terhadap industri tembakau yang merupakan salah satu penopang perekonomian.
Adec menyoroti dampak negatif dari angka peraturan pemerintah. Keputusan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permencus) yang diprakarsai Kementerian Kesehatan (Rancangan Permencus) berencana menyeragamkan kemasan rokok tanpa identifikasi merek.
Menurutnya, sektor tembakau di Jawa Timur menyumbang 60% terhadap total pendapatan nasional pada tahun 2024 dan menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta tenaga kerja pertanian.
Adec dalam siaran persnya, Rabu (6/6), mengatakan, “Soal regulasi, Kadin Jatim telah menolak PP 28/2024 dan rancangan usulan Menteri Kesehatan.” ) 11/2024)
Ia mengatakan, terdapat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan memasang iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari pendidikan. Unit dan area bermain anak .
Hal ini merugikan pelaku usaha dan berdampak buruk pada industri hasil tembakau, termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri periklanan kreatif.
Selain itu, keseragaman peraturan rokok kemasan polos tanpa identifikasi merek juga mengancam daya saing industri hasil tembakau.
Ia juga mengatakan hal ini akan menimbulkan dampak ekonomi, hilangnya pendapatan pajak, dan risiko PHK di sektor tersebut.
Ia menilai aturan kemasan rokok standar justru mendorong merebaknya rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan dengan produk legal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel