Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan, dan kelautan. . . dan UMKM lainnya.

Undang-undang yang diteken pada Minggu (5/11/2024) itu, kata Prabowo, ditandatangani setelah mendengar pendapat dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia di Istana Merdeka pada pukul 16.15 WIB.

Oleh karena itu, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bergerak di sektor UMKM pertanian, dan para nelayan yang merupakan produsen pangan yang serius, agar dapat meneruskan usahanya dengan lebih memberikan kekuatan bagi bangsa dan negara, ujarnya. dikatakan. forumnya

Selain itu, Prabowo mengatakan persyaratan teknis telah dipenuhi dan sedang ditindaklanjuti oleh Kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden ke-8 RI ini juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong aktivitas petani, nelayan, dan UMKM dengan menghilangkan utang.

“Kami mendoakan UMKM nelayan di seluruh Indonesia bekerja dengan damai, penuh semangat dan keyakinan, agar masyarakat Indonesia menghormati dan menghormati para produsen pangan yang berperan penting bagi kesejahteraan dan pemerintahan bangsa,” pungkas Prabowo.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *