Reaksi Bank Muamalat Setelah The Maj Hotel Bandung Milik Kongsi Gita Wirjawan Pailit

Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebagai penerima hipotek MAJ Collection Hotel & Residence Bandung, mereka menegaskan akan mengambil haknya sebagai pemberi pinjaman pilihan setelah pengembang kawasan tersebut dinyatakan pailit.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Pengadilan Niaga PT Dago Trisinergi Properti MAJ Bandung sebagai pengembang. Karena status tersebut, seluruh aset MAJ akan dikelola oleh wali amanat sebagai entitas nirlaba.

Sekretaris Perusahaan Bank Momalat Indonesia Hyonaji mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan salah satu kliennya pailit. Jika ini diminta oleh pelanggan.

Pada Kamis (6/11/2024) malam, Hyonaji mengatakan kepada Bisnis, “Sehubungan dengan penjualan atau lelang kontrak, Bank Maamalat akan menggunakan haknya sebagai pemberi pinjaman pilihan.”

Diketahui MAJ Collection Hotel & Residence Bandung merupakan jaminan pinjaman transaksi bank dari PT Dago Tracynergy Property. Pada November 2023, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), salah satu bank, menggelar lelang MAJ senilai Rp314,2 miliar, namun lelang tersebut gagal menemukan pembeli.

Mendefinisikan perdamaian

Dago Trisinergi Property, bagian dari MAJ Group yang mengoperasikan MAJ Collection Hotel and Residence Bandung, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Dago Trisinergi Properti dinyatakan pailit pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit di bidang terpadu ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan ini terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-Pebatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo nomor 3.Pdt.Sus-PKPU2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Menyatakan Termohon (PT Dago Trisinergi Properti) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi rilis media, Kamis (7/11/2024).

PN Nyaga kemudian menunjuk Joseph Parano sebagai hakim pengawas kepailitan tersebut. Sedangkan wali yang ditunjuk untuk membereskan kasus kepailitan tersebut adalah MP Chandra Huatabarat, Asa Azuma Alba dan Sahindra.

Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tanggal terakhir pengajuan klaim adalah 29 November 2024. Klaim diajukan melalui kurator yang beralamat di SSF Law Firm & Partners.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, proyek MAJ didanai oleh Ankora Housing Fund yang bekerja sama dengan MAJ Group dan Amrita Group. Ancora didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Geeta Virjavan pada tahun 2011 hingga 2014.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *