Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah mengontrol kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengenakan berbagai jenis pungutan kepada pelaku sektor jasa keuangan. 

Sektor jasa keuangan yang dimaksud antara lain perbankan, pasar modal, derivatif keuangan, pertukaran karbon, asuransi, penjaminan, dana pensiun, lembaga keuangan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk dalam sektor keuangan yang inovatif. , aset keuangan digital dan aset kripto yang diatur dan diawasi oleh OJK. 

Ketentuan mengenai retribusi pada sektor jasa keuangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya OJK Sektor Jasa Keuangan. 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *