Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah mempunyai kemampuan memberikan bantuan untuk penyelamatan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kebangkrutan. 

Wakil Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengindikasikan adanya peluang dukungan finansial dan insentif bagi Sritex dan seluruh industri tekstil. 

“Iya seperti itu [stimulus atau bailout], tapi kita lihat modelnya nanti diuji. Ya karena digabungkan. [Bailout] Kita lihat saja,” kata Reni di Kementerian Perindustrian. Kantor, Senin (28/10/2024).

Menurut Reni, pemerintah tidak akan berpolitik terkait pengelolaan Sritex. Namun, dia memastikan Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pembangunan Umum (BUMN). 

Guna berkoordinasi dengan keempat kementerian tersebut, Reni mengatakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini bertemu di Kantor Kementerian Perindustrian dengan Komisaris Utama Sritex (Komut) Iwan S. Lukminto. 

Kata Gubernur, “Untuk menyelamatkannya, Menteri Perindustrian harus tahu dulu, dan menurut pengetahuan kita, situasi saat ini masih sama. Oleh karena itu, akan diambil langkah-langkah untuk menyelamatkannya.” 

Selain itu, Reni mengatakan arahan Menperin terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan promosi ekspor. Selain itu, Menperin Agus juga mempertanyakan penggunaan produk tersebut di empat pabrik Sritex. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian Perindustrian, pemanfaatan produksi Sritex mencapai 65% atau meningkat hingga 40% dibandingkan masa sakit. Ia juga mengumumkan bahwa pengerjaan Sritex masih berlangsung. 

Reni menjelaskan, “Dengan situasi seperti ini, pemerintah perlu menggunakan bahasa untuk menutup atau melindungi, intinya dunia usaha tidak lepas dari masalah seperti ini, perusahaan kehilangan ribuan lapangan pekerjaan.” 

Sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas empat divisi, Reni mengatakan langkah tersebut dapat menjamin divisi lain yang memiliki kontrak dengan Sritex bahwa kondisi bisnisnya tetap aman jika dikelola pemerintah. 

“Tanpa perintah, karena ini bisnis, sudah pasti tugas menteri tetap berjalan, agar bisnisnya bisa terus berjalan,” kata Gubernur. 

Diberitakan sebelumnya, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya digelar pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Niaga Semarang. 

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon PT Indo Bharat Rayon berencana membatalkan kontrak dengan tergugat karena tidak mampu melunasi utangnya. 

Saat ini jawabannya bukan hanya Sritex saja, tapi juga perusahaan lain seperti, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.  

Dalam kasus ini, PT Indobharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *