UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyikapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10 persen di kalangan pekerja.

CEO APSyFI Redma G. Wirawasta mengatakan sulitnya menaikkan upah di industri padat karya di tengah badai PHK. Ia juga meminta pemerintah menerbitkan aturan upah minimum khusus bagi pekerja di industri padat karya.

“Saya kira akan lebih baik jika industri padat karya diberi aturan tersendiri,” kata Redma kepada Bisnis, Selasa (11 Mei 2024). 

Terkait usulan kenaikan upah pekerja, ia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan dari anggota, terutama yang bekerja di bidang padat karya. 

Daya beli masyarakat saat ini juga semakin melemah sehingga harus dijaga. Menurut dia, daya beli akan tetap ada selama masyarakat bekerja. Ia memperkirakan daya beli berada dalam arah menurun akibat banyaknya PHK.

“Yang terpenting bagi karyawan kami saat ini adalah terus bekerja,” ujarnya. 

Dari sisi dunia usaha, ia menyatakan dunia usaha juga membutuhkan kepastian gaji dalam jangka panjang, sehingga sebaiknya aturan perencanaan gaji diatur dengan rumusan jangka panjang. 

“Jadi kami tidak memperjuangkan upah minimum setiap tahun,” tambahnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau pemotongan pendapatan pekerja untuk memulihkan industri padat karya.  

Anne Patricia Sutanto, Kepala Dinas Perdagangan Apindo, mengatakan keringanan pajak bagi pekerja di sektor padat karya bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional karena mendorong daya beli masyarakat meningkat.

– Kami sudah minta kepada pemerintah, di masa kontraksi seperti dulu [Covid-19], PTKP [penghasilan bebas pajak] dinaikkan atau misalnya PPh 21 dihapuskan, kata Anne dari Kementerian Perekonomian. , pada Rabu (30 Oktober 2024). 

Seperti diketahui, dana pensiun tambahan PPh 21 diberlakukan pada masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP bisa dimanfaatkan kembali untuk mendongkrak kinerja industri padat karya. 

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan usulan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menyimpang dari PPh 21. Namun, belum ada jawaban pasti atas usulan tersebut.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *